PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung RI akhirnya membuka tabir baru dalam pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tiga nama badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga negara ikut terseret dalam pusaran kasus ini lantaran tercatat pernah menggunakan jasa firma hukum milik tersangka Don Ritto untuk menangani perkara di Kejaksaan Agung.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, pada Kamis (31/7/2026) malam. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah serius menelusuri aliran dana dan keterlibatan sejumlah korporasi dalam perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah dan rekannya yang berprofesi sebagai advokat tersebut.
Tujuh Perusahaan dan Tiga Lembaga Negara
Berdasarkan penelusuran Tim 9, setidaknya ada tujuh perusahaan yang teridentifikasi menggunakan layanan hukum dari firma milik Don Ritto untuk mengurus perkara di Kejaksaan Agung RI. Rudi Margono merinci ketujuh perusahaan tersebut dalam keterangannya kepada media.
"PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPEI, dan PT Bandung Indah Gemilang," ujarnya saat memaparkan temuan awal tersebut.
Dari daftar itu, tiga di antaranya menarik perhatian karena berstatus sebagai entitas milik negara. PT Jasa Marga (Persero) Tbk merupakan BUMN penuh yang selama ini dikenal sebagai pengelola jalan tol. Kemudian ada PT Waskita Beton Precast Tbk yang merupakan anak usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Selain itu, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank juga masuk dalam daftar. Lembaga keuangan khusus ini berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan dan memiliki status setara BUMN atau lembaga negara.
Kehati-hatian Tim 9 dan Pengembangan Kasus
Meski nama-nama tersebut sudah disebut, Tim 9 masih enggan membeberkan lebih jauh bagaimana pola kerja sama antara ketujuh perusahaan dengan firma hukum Don Ritto. Penyelidik tampak berhati-hati dalam merumuskan konstruksi perkara, terutama untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam hubungan profesional tersebut.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya di kediaman Febrie Adriansyah. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang dinilai janggal.
Harta tersebut diduga kuat merupakan hasil TPPU yang berkaitan dengan tiga perkara besar yang pernah ditangani Febrie selama menjabat, yakni kasus korupsi Asabri, pengadaan batubara di PLN, dan kasus PT Krakatau Steel. Setelah penyelidikan awal di kepolisian, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Akuntabilitas Internal dan Tersangka Baru
Sebagai bentuk tanggung jawab internal, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang khusus menangani kasus ini. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah institusi, mengingat yang menjadi tersangka adalah salah satu pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan sendiri.
Hingga saat ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus, Don Ritto yang berprofesi sebagai advokat, serta pengusaha bernama Nurman Herin. Sementara itu, sejumlah pengusaha lain yang diduga terlibat masih berstatus saksi.
Proses hukum terus berjalan. Kejaksaan Agung mencatat sudah ada 24 orang yang diperiksa dalam kasus yang nilai suapnya diduga mencapai hampir Rp1 triliun ini. Pemeriksaan demi pemeriksaan dilakukan untuk mengurai benang kusut perkara yang mencoreng wajah penegakan hukum di tanah air.
Tim penyidik pun dipastikan akan terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk memanggil para pengurus perusahaan yang namanya muncul dalam daftar pengguna jasa firma hukum Don Ritto. Publik tentu berharap kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ribuan Massa PSHT Coba Terobos Barikade di Surabaya, Lempar Botol dan Batu ke Petugas
Kejagung Perluas Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah, Pengusaha Jambi Nurman Herin Ditetapkan sebagai Tersangka Baru
Mendag: Tak Ada Masalah di Balik Pemasangan Pagar di Sejumlah Mal
Kucing di Kumamoto Kabur dari Kamar Detik Sebelum Gempa M7, Ilmuwan Kembali Kaji Kepekaan Hewan