PARADAPOS.COM - PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per Sabtu, 1 Agustus 2026. Penurunan harga berlaku untuk sejumlah produk seperti Pertamax, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo, dengan besaran bervariasi di tiap wilayah Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala yang mengacu pada arahan pemerintah, dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan menjaga stok pasokan nasional.
Di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, harga Pertamax turun dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 mengalami penurunan dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter, dan Pertamax Turbo turun lebih dalam dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.
Penurunan ini tentu menjadi kabar yang cukup melegakan, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi yang selama beberapa bulan terakhir menahan gejolak harga. Namun, perlu dicatat bahwa besaran harga tidak seragam di seluruh Indonesia. Perbedaan ini dipengaruhi oleh struktur biaya distribusi dan logistik di masing-masing daerah, yang memang menjadi pertimbangan utama dalam penentuan harga jual.
Rincian Harga BBM Non-Subsidi per Wilayah
Berikut adalah daftar lengkap harga BBM non-subsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 di berbagai wilayah:
Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung
- Pertamax: Rp16.300 per liter
- Pertamax Turbo: Rp18.700 per liter
- Dexlite: Rp20.150 per liter
- Pertamina Dex: Rp21.650 per liter
Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
- Pertamax: Rp16.650 per liter
- Pertamax Turbo: Rp19.100 per liter
- Dexlite: Rp20.550 per liter
- Pertamina Dex: Rp22.100 per liter
FTZ Sabang
- Pertamax: Rp14.950 per liter
- Dexlite: Rp18.450 per liter
FTZ Batam
- Pertamax: Rp15.150 per liter
- Pertamax Turbo: Rp17.400 per liter
- Dexlite: Rp18.700 per liter
- Pertamina Dex: Rp20.100 per liter
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur
- Pertamax: Rp15.950 per liter
- Pertamax Green 95: Rp16.600 per liter
- Pertamax Turbo: Rp18.300 per liter
- Dexlite: Rp19.700 per liter
- Pertamina Dex: Rp21.150 per liter
Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
- Pertamax: Rp15.950 per liter
- Pertamax Turbo: Rp18.300 per liter
- Dexlite: Rp19.700 per liter
- Pertamina Dex: Rp21.150 per liter
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur
- Pertamax: Rp16.300 per liter
- Pertamax Turbo: Rp18.700 per liter
- Dexlite: Rp20.150 per liter
- Pertamina Dex: Rp21.650 per liter
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara
- Pertamax: Rp16.650 per liter
- Pertamax Turbo: Rp19.100 per liter
- Dexlite: Rp20.550 per liter
- Pertamina Dex: Rp22.100 per liter
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat
- Pertamax: Rp16.300 per liter
- Pertamax Turbo: Rp18.700 per liter
- Dexlite: Rp20.150 per liter
- Pertamina Dex: Rp21.650 per liter
Maluku dan Maluku Utara
- Pertamax: Rp16.300 per liter
- Dexlite: Rp20.150 per liter
Papua
- Pertamax: Rp16.300 per liter
- Pertamax Turbo: Rp18.700 per liter
- Dexlite: Rp20.150 per liter
Papua Barat dan Papua Barat Daya
- Pertamax: Rp16.300 per liter
- Dexlite: Rp20.150 per liter
- Pertamina Dex: Rp21.650 per liter
Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan
- Pertamax: Rp16.300 per liter
- Dexlite: Rp20.150 per liter
Catatan Penting untuk Konsumen
Perlu digarisbawahi bahwa penyesuaian harga ini hanya berlaku untuk BBM non-subsidi. Jenis BBM seperti Pertalite dan Solar bersubsidi tidak mengalami perubahan harga. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Pertamina Patra Niaga, karena harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Dari sisi lapangan, penurunan harga ini berpotensi mendorong peningkatan konsumsi BBM non-subsidi, terutama di sektor transportasi dan logistik. Namun, efeknya terhadap inflasi bulanan masih perlu dikaji lebih lanjut, mengingat kontribusi harga BBM terhadap indeks harga konsumen cukup signifikan. Yang jelas, kebijakan ini menunjukkan adanya ruang fiskal yang memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan harga tanpa membebani APBN secara berlebihan.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BGN Limpahkan Dugaan Penyelewengan Dana 414 Dapur Umum ke Kejagung
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soetta Bawa 26 Kg Ekstasi dan Sabu
Kejaksaan Agung Kaji Status Justice Collaborator Ferry Boboho, Saksi Kunci yang Mengaku Terima Perintah Febrie Adriansyah
Pelatihan Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Berjalan di Atas Bara Api Tuai Kritik Tajam