PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mohamad Haris, yang akrab disapa Gus Haris (GHA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang turut menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI). Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 27 Juli 2026. Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Gus Haris diduga kuat berperan sebagai orang kepercayaan bupati yang bertugas mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta, baik untuk kepentingan pribadi maupun dugaan pengurusan perkara. Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni anggota Polri berinisial SBDO dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang diduga menjadi makelar perkara.
Kasus ini mencuat ke publik setelah serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah. Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan rekanan swasta, tetapi juga membuka tabir praktik percaloan penanganan perkara dengan nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah. KPK kini tengah fokus mengembangkan penyidikan untuk membongkar seluruh aliran uang dan melengkapi alat bukti.
Orang Kepercayaan di Balik Layar
Berbeda dengan Bupati Anom yang memiliki jabatan formal, posisi Gus Haris dalam kasus ini terbilang unik. Berdasarkan penelusuran penyidik, ia sama sekali tidak tercatat sebagai pejabat struktural maupun aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Meski demikian, namanya kerap kali disebut dalam berbagai aktivitas nonformal yang berkaitan dengan kepala daerah tersebut.
Ketiadaan jabatan resmi ini justru menjadi sorotan utama. Penyidik menduga Gus Haris memanfaatkan kedekatannya dengan bupati untuk menjalankan peran sebagai pengumpul dana. Ia diduga menjadi penghubung antara keinginan pribadi Anom Widiyantoro dengan sejumlah pihak yang memiliki kepentingan, baik dari kalangan birokrasi maupun pengusaha. Peran strategis inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh praktik yang melanggar hukum tersebut.
Peran Ganda: Pengumpul Dana dan Penghubung Makelar
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Anom Widiyantoro diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun rekanan swasta melalui perantara Gus Haris. Dana yang terkumpul tersebut diduga kuat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi bupati. "AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan swasta untuk keperluan pribadinya," kata Ahmad Taufik Husein.
Dari hasil pendataan sementara, total dana yang berhasil dihimpun oleh Gus Haris dari berbagai sumber tersebut mencapai angka sekitar Rp1,98 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah setoran yang diduga dilakukan secara bertahap oleh para pihak yang dimintai uang. Penyidik saat ini masih terus mendalami rincian transaksi dan memverifikasi keterangan para saksi untuk memastikan keabsahan angka tersebut.
Lebih jauh lagi, peran Gus Haris tidak hanya berhenti sebagai pengumpul uang. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, ia juga diduga menjadi fasilitator yang mempertemukan Bupati Anom dengan Lilik Budi Suprianto. Lilik, yang merupakan ayah dari anggota Polri berinisial SBDO, disebut-sebut sebagai pihak yang menjanjikan bantuan penyelesaian perkara hukum melalui jalur belakang atau makelar kasus.
Penyidik mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kali pertemuan antara Anom Widiyantoro, Gus Haris, dan Lilik yang digelar di wilayah Magelang serta Semarang. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Lilik diduga dengan percaya diri meminta dana sekitar Rp2 miliar dengan dalih untuk melancarkan pengurusan perkara yang sedang membelit Bupati Pemalang. Tawaran bantuan dari seseorang yang memiliki koneksi hingga ke internal KPK ini pun akhirnya disepakati.
Transaksi Awal yang Menjerat
Setelah tercapai kesepakatan antara ketiganya, Bupati Anom bersama Gus Haris mulai bergerak mengumpulkan dana dari berbagai pihak. Sebagian dari dana yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Lilik sebagai uang muka atas jasa yang dijanjikannya. Menurut keterangan penyidik, jumlah uang yang telah berpindah tangan sebagai pembayaran awal tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
Penyerahan uang muka inilah yang menjadi salah satu bukti kunci dalam perkara ini. Sementara itu, mengenai sisa dana yang diduga sempat dijanjikan untuk diberikan, KPK menyatakan masih melakukan pendalaman. Penyidik ingin menelusuri secara pasti apakah sisa dana tersebut sempat dikumpulkan atau tidak, serta ke mana saja aliran uang tersebut selanjutnya mengalir.
Penyidikan yang Terus Berlanjut
KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih jauh dari selesai. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara guna mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah, pengumpulan dana dari rekanan swasta, hingga praktik percaloan penanganan perkara yang melibatkan pihak luar. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui atau bahkan berperan aktif dalam skema yang merugikan keuangan negara ini.
Proses hukum yang berjalan ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggara negara. Kasus ini juga menyoroti celah yang kerap dimanfaatkan oleh aktor-aktor nonformal di sekitar pejabat publik untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Status Hukum Para Tersangka
Usai terjaring dalam operasi tangkap tangan, Anom Widiyantoro langsung resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah yang bersangkutan menghilangkan barang bukti. Sementara itu, Gus Haris bersama para tersangka lainnya juga menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan. Seluruh fakta yang ditemukan di lapangan akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses peradilan. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini tetap dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Ayah di Bandung Barat Aniaya Anak Balita hingga Viral, Pelaku Diamankan Polisi
BGN Limpahkan Dugaan Penyelewengan Dana 414 Dapur Umum ke Kejagung
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soetta Bawa 26 Kg Ekstasi dan Sabu
Kejaksaan Agung Kaji Status Justice Collaborator Ferry Boboho, Saksi Kunci yang Mengaku Terima Perintah Febrie Adriansyah