PARADAPOS.COM - Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara terkait viralnya dugaan komentar tidak berempati dari seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kepada pasien BPJS Kesehatan. Pihak fakultas menyatakan sedang menyiapkan sanksi tegas dan proses investigasi menyeluruh tengah berjalan. Nama dr. Elda Putri Rahardini disebut-sebut sebagai peserta didik yang terlibat, sementara RSUP Dr Sardjito memastikan akun tersebut bukan milik pegawai rumah sakit.
Peristiwa ini memantik perbincangan hangat di media sosial dan menyorot kembali pentingnya sisi humanis dalam pelayanan kesehatan. Publik menanti kejelasan langkah institusi pendidikan dalam menangani kasus yang dinilai mencederai martabat pasien ini.
Pernyataan Resmi Dekan FK-KMK UGM
Dekan FK-KMK UGM, Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH, angkat bicara di tengah hiruk-pikuk pemberitaan. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung dan belum ada keputusan final. Semua langkah, menurutnya, akan berpegang pada fakta dan mekanisme yang berlaku di institusi.
"Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," kata Yodi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan itu keluar setelah fakultas melakukan penelaahan awal atas informasi yang beredar luas. Yodi menambahkan, persoalan ini tidak dipandang sebelah mata karena menyangkut fondasi dasar profesi tenaga kesehatan, yaitu kemanusiaan dan etika.
Investigasi Internal dan Nilai-Nilai Profesi
Menurut Yodi, kompetensi klinis seorang dokter memang penting, tetapi tidak cukup. Ia menegaskan bahwa keahlian medis harus berjalan seiring dengan empati, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap martabat setiap pasien. Nilai-nilai inilah yang sedang diuji dalam proses investigasi internal saat ini.
Fakultas, lanjutnya, telah mengumpulkan berbagai fakta dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Proses ini dilakukan secara hati-hati dan berkoordinasi dengan banyak pihak agar hasilnya objektif serta transparan. Asas keadilan menjadi pegangan utama dalam setiap tahapan pemeriksaan.
"Kami memahami bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga oleh empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme setiap tenaga kesehatan," ujar Yodi.
Di tengah proses tersebut, FK-KMK UGM juga menyampaikan keprihatinan mendalam kepada keluarga pasien yang telah meninggal dunia. Permintaan maaf disampaikan atas keresahan yang muncul di masyarakat dan berkurangnya kepercayaan publik akibat kasus ini.
Langkah Lanjutan dan Pendampingan
Investigasi bukan satu-satunya langkah yang diambil. Pihak fakultas membuka ruang komunikasi dengan keluarga pasien dan memberikan pendampingan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara profesional sekaligus manusiawi, tanpa meninggalkan aspek hukum dan etika yang berlaku.
Yodi menegaskan komitmen fakultas untuk tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran etika, disiplin profesi, perundungan, kekerasan, pelecehan, maupun penyalahgunaan relasi kuasa. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi serius dalam menjaga marwah profesi kedokteran.
Evaluasi Sistem Pendidikan Klinik
Lebih jauh, peristiwa ini dijadikan bahan evaluasi besar-besaran bagi UGM. Institusi berencana memperkuat sistem pendidikan klinik, terutama dalam hal supervisi dan pembinaan profesionalisme. Kualitas komunikasi antara tenaga kesehatan, peserta didik, pasien, dan keluarga pasien juga menjadi sorotan utama.
Rencana penguatan pendidikan etika profesi pun disiapkan. Pelatihan komunikasi efektif, refleksi profesional, dan penguatan budaya empati akan diintegrasikan dalam setiap tahapan pendidikan tenaga kesehatan. Harapannya, kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Klarifikasi dari RSUP Dr Sardjito
Sementara itu, RSUP Dr Sardjito Yogyakarta memberikan klarifikasi penting terkait kepemilikan akun media sosial yang diduga menjadi sumber komentar kontroversial tersebut. Pihak rumah sakit dengan tegas menyatakan bahwa akun itu bukan milik pegawai mereka.
Manager Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa akun tersebut merupakan milik peserta didik dokter spesialis dari FK-KMK UGM. "Jadi bukan pegawai RSUP Dr Sardjito. Dia adalah murni peserta didik," kata Banu.
Menurutnya, penanganan kasus ini akan dilakukan secara kolaboratif bersama FK-KMK UGM. Hal ini dikarenakan status yang bersangkutan yang masih berstatus sebagai peserta didik, bukan tenaga kesehatan tetap di rumah sakit rujukan nasional tersebut.
Artikel Terkait
Polres Siak: Dokter PPDS yang Ditemukan Tewas di Semak Belukar Murni Bunuh Diri, Tak Ada Unsur Pembunuhan
Dokter Penerima Beasiswa LPDP yang Ramai karena Komentar soal Pasien BPJS Kini Disorot Dugaan Alamat Izin Praktik di Sleman Tak Sesuai
Nakes RSUD Tasikmalaya Minta Maaf Usai Hujat Pasien BPJS yang Viral, Siap Terima Sanksi
Dokumen Usulan Prabowo untuk Nobel Perdamaian Diduga Dibuat dengan AI, Pemerintah Lakukan Investigasi