Pemerintah Bidik Pajak Pemilik Rumah Lebih dari Satu Lewat Perluasan Basis Pajak di RAPBN 2027

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 01:25 WIB
Pemerintah Bidik Pajak Pemilik Rumah Lebih dari Satu Lewat Perluasan Basis Pajak di RAPBN 2027

PARADAPOS.COM - Pemerintah memastikan perluasan basis perpajakan menjadi agenda utama dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Langkah ini menyasar kelompok masyarakat yang dinilai belum optimal membayar pajak, salah satunya pemilik lebih dari satu rumah yang berpotensi memperoleh penghasilan dari sewa atau kontrak. Pernyataan ini mengemuka dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang digelar Kementerian Keuangan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Gagasan ini bukan sekadar wacana belaka. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, secara gamblang memaparkan bahwa pemerintah tengah memetakan sektor-sektor yang selama ini luput dari pengawasan pajak. Fokus utamanya adalah mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang belum tercatat dengan baik dalam sistem perpajakan.

Menyasar Properti yang Menghasilkan

Di tengah hiruk-pikuk persiapan anggaran tahun depan, perhatian pemerintah tertuju pada aset properti yang dimiliki masyarakat. Menurut Rofyanto, tidak semua rumah yang dimiliki seseorang digunakan sebagai tempat tinggal. Sebagian besar justru berpotensi menjadi sumber pendapatan tambahan melalui skema sewa atau kontrak tahunan.

"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.

Ia kemudian memberikan ilustrasi sederhana namun mengena. "Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," ujarnya.

Dari sinilah muncul potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal. Penghasilan dari sewa properti dinilai menjadi salah satu celah yang bisa dioptimalkan untuk menambah pundi-pundi kas negara.

Integrasi Data dan Pengawasan Lebih Ketat

Untuk merealisasikan rencana ini, pemerintah tidak akan bekerja sendiri. Rofyanto menegaskan pentingnya penguatan integrasi data lintas instansi sebagai langkah krusial. Data kependudukan, kepemilikan aset, hingga profil ekonomi wajib pajak akan dicocokkan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh.

Menurutnya, kelengkapan data wajib pajak yang dipadukan dengan data perekonomian akan memudahkan pemerintah melakukan benchmarking. Dengan begitu, potensi penerimaan yang selama ini belum optimal dapat lebih mudah dipetakan.

"Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," tuturnya.

Langkah ini memang terdengar sistematis, namun di lapangan tantangannya tidak sederhana. Perlu kehati-hatian dalam memetakan mana aset yang benar-benar produktif dan mana yang sekadar tempat tinggal kosong. Pemerintah pun terus berbenah dari sisi sistem.

Coretax sebagai Tulang Punggung Analisis

Di sisi lain, pengembangan sistem inti perpajakan atau Coretax terus digenjot. Rofyanto menyebut sistem ini sebagai tulang punggung untuk melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh. Ia berharap Coretax mampu memberikan terobosan dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus kita perbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," pungkasnya.

Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap proses identifikasi wajib pajak yang belum patuh menjadi lebih cepat dan akurat. Meski demikian, sosialisasi yang ramah dan bertahap tetap menjadi kunci agar kebijakan ini diterima masyarakat tanpa menimbulkan gejolak.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar