PARADAPOS.COM - Polda Jambi akhirnya membuka tabir di balik tewasnya Brigadir Eko Winarno, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Hasil penyidikan yang diambil alih dari kepolisian resor setempat mengungkap fakta mengejutkan: korban tidak meninggal karena kecelakaan, melainkan menjadi korban pembunuhan yang didalangi oleh rekan sesama polisinya sendiri. Sebanyak lima oknum anggota Polres Tanjung Jabung Timur kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada awal Agustus 2026.
Peristiwa tragis ini bermula dari laporan awal yang menyebutkan Brigadir Eko tewas setelah terjatuh di kos-kosannya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada Sabtu dini hari, 18 Juli 2026. Namun, keganjilan demi keganjilan mulai tercium. Keluarga korban yang tidak percaya dengan versi tersebut mendesak pihak berwajib untuk melakukan otopsi. Tekanan publik pun semakin deras, hingga akhirnya penanganan perkara ini ditarik ke tingkat Polda Jambi untuk pengusutan yang lebih mendalam dan transparan.
Dari pengusutan itulah, fakta pilu tersebut terkuak. Alih-alih meninggal karena kecelakaan, Brigadir Eko Winarno justru menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindunginya. Kasus ini menjadi noda hitam dan ujian berat bagi institusi kepolisian dalam menegakkan profesionalisme dan kepercayaan publik.
Lima Tersangka Dipecat dan Ditahan
Identitas kelima tersangka yang telah ditetapkan dan langsung ditahan tersebut adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Mereka bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga telah dijatuhi sanksi etik terberat. Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada 6–7 Agustus 2026 di Polda Jambi, kelimanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sidang kode etik tersebut menyatakan para tersangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan internal kepolisian.
“Kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,” tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Erlan menambahkan, keputusan ini adalah bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi. Penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting untuk memastikan profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Kapolda Jambi menegaskan tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Jejak Kasus Tragis
Sejak awal, kasus kematian Brigadir Eko memang menyisakan segudang pertanyaan. Publik dibuat bingung dengan pernyataan awal Kapolres Tanjung Jabung Timur yang menyebut korban tewas karena terjatuh. Narasi itu langsung berbenturan dengan naluri keluarga yang menolak keras dan meminta dilakukan otopsi untuk mencari kejelasan.
Di tengah kegalauan itu, seorang warga sekitar mengaku sempat mendengar suara teriakan pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, suara tersebut tidak disadari sebagai pertanda tragedi. Suasana makin mencekam ketika menjelang subuh, lampu depan kos-kosan padam dan hanya satu lampu yang menyala, sementara pintu kamar korban terbuka. Pagi harinya, kabar duka dengan cepat menyebar ke seluruh penjuru desa.
Setelah kasus ini diambil alih oleh Polda Jambi, penyidik tidak tinggal diam. Proses penyidikan yang lebih profesional dan transparan akhirnya menetapkan enam tersangka, terdiri dari lima anggota Polri dan satu warga sipil. Mereka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Denny Indrayana Tawarkan Rp100 Juta bagi yang Bisa Tunjukkan Ijazah Asli SMA Gibran
Kebakaran Meluas, TNBTS Tutup Total Seluruh Akses Wisata Gunung Bromo
KPK Geledah Tiga Lokasi di Bengkulu Terkait Suap Proyek, Amankan Dokumen dan Barang Elektronik
KPK Bantah Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Haji Yaqut Hanya Asumsi, Tegaskan Hasil Audit BPK