PARADAPOS.COM - Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai pengajuan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo secara berulang dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berpotensi membuat proses hukum berlarut-larut. Sikap ini disampaikan menyusul langkah Roy Suryo yang kembali menempuh jalur hukum tersebut untuk keempat kalinya. THMP, yang memberikan pendampingan hukum kepada Jokowi, menyoroti tidak adanya kepastian mengenai batasan jumlah pengajuan praperadilan dalam hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
Menanggapi langkah tersebut, Koordinator THMP Suhadi memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi rujukan pihaknya. Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 158 sampai 164 KUHAP yang baru. Menurut Suhadi, pasal-pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara serta merta sebagai pembenaran untuk mengajukan praperadilan tanpa batas.
Polemik Penafsiran Aturan Praperadilan
Di satu sisi, Suhadi mengakui bahwa secara tekstual, upaya hukum tersebut mungkin saja ditempuh. Namun, ia menegaskan bahwa semangat dari aturan itu bukanlah untuk memperpanjang perkara. Baginya, ada perbedaan prinsip antara apa yang dianggap legal oleh Roy Suryo dengan apa yang seharusnya menjadi tujuan penegakan hukum.
"Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh. Boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak," kata Suhadi, dikutip Selasa (11/8/2026).
Lebih lanjut, Suhadi menjelaskan bahwa tindakan Roy Suryo dinilai tidak sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Prinsip ini, menurutnya, menjadi landasan utama yang kerap terabaikan dalam praktik.
"Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid," ujarnya.
Gangguan pada Jalannya Sidang
Suhadi juga menyoroti dampak praktis dari pengajuan praperadilan yang berulang. Ia menyebut bahwa langkah tersebut secara langsung mengganggu jadwal sidang pembuktian yang telah disusun. Alih-alih fokus pada pokok perkara, waktu dan energi pengadilan justru terkuras untuk menangani permohonan yang dinilainya tidak produktif.
Dia menambahkan, batasan jumlah pengajuan praperadilan menjadi kekosongan hukum saat ini. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan dan menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan aturan mengenai persoalan tersebut.
"Kalau kita melihat semangat dari persoalan ini, berarti itulah yang kami maksudkan di sini sebagai bentuk daripada kekosongan hukum," ucap Suhadi.
"Karena tidak ada yang ngatur nih, ya. Tidak ada yang mengatur berkaitan dengan masalah berapa kali sih sebetulnya prapid itu boleh dilakukan," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid IV yang menggugat pencekalan terhadap dirinya. Gugatan tersebut telah didaftarkan dan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026) meski akhirnya ditunda.
Artikel Terkait
Megawati Usulkan Menu Rendang untuk Program Makan Bergizi Gratis kepada Prabowo
KPK Endus Aliran Dana Iklan Bank BJB ke Ridwan Kamil
Dokter Tifa Klaim Alami Penganiayaan hingga Upaya Pembunuhan, Janji Buka Suara dalam Konferensi Pers
Pemerintah Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR