PARADAPOS.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang belakangan kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Melalui klarifikasi resmi yang disampaikan pada 22 Agustus 2025, pihak kampus menjelaskan bahwa praktik pencetakan sejumlah bagian skripsi di luar kampus merupakan hal yang lumrah dilakukan mahasiswa pada era 1980-an. Fenomena ini erat kaitannya dengan keterbatasan teknologi ketika itu, di mana proses penyusunan skripsi masih sepenuhnya bertumpu pada mesin tik manual.
Klarifikasi Resmi dari Dekan Fakultas Kehutanan
Penjelasan tersebut mengemuka dalam sebuah video klarifikasi yang ditayangkan melalui kanal YouTube UGM. Ir. Sigit Sunarta, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, tampil memberikan pernyataan resmi mengenai proses penyusunan skripsi di masa lalu. Ia memaparkan secara runut bagaimana mahasiswa pada periode tersebut menjalani tahapan demi tahapan dalam menyelesaikan karya ilmiah mereka.
Menurut pemaparannya, mahasiswa di era 1980-an menyusun draf skripsi menggunakan mesin tik manual. Prosesnya tidak berhenti sampai di situ—setelah melewati ujian pendadaran dan melakukan serangkaian revisi, naskah tersebut kemudian dipersiapkan menjadi dokumen final. Tahap akhir inilah yang melibatkan proses pencetakan dan penjilidan untuk menghasilkan bentuk fisik skripsi yang utuh.
Yang menarik, tidak seluruh rangkaian proses tersebut dilakukan di dalam lingkungan kampus. Sigit mengungkapkan bahwa mahasiswa kerap membawa bagian-bagian tertentu dari skripsi mereka ke percetakan komersial di luar kampus. Hal ini terutama dilakukan untuk kebutuhan estetika dan kualitas tampilan akhir dokumen, khususnya pada bagian sampul dan halaman-halaman tertentu yang membutuhkan hasil cetak lebih baik.
Kebiasaan Mahasiswa di Era Keterbatasan Teknologi
"Untuk mempercantik itu biasanya mereka membuat cover tebal, kemudian halaman judul, kemudian halaman pengesahan itu dicetak di percetakan," kata Sigit dalam kesempatan tersebut.
Praktik semacam ini, lanjutnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penyelesaian skripsi pada masa ketika teknologi pencetakan belum semaju sekarang. Mahasiswa membutuhkan jasa percetakan eksternal untuk mendapatkan hasil akhir yang lebih rapi dan profesional, terutama pada bagian sampul yang menjadi wajah pertama sebuah karya ilmiah. Keterbatasan fasilitas kampus pada masa itu menjadikan keterlibatan pihak ketiga sebagai pilihan yang wajar dan masuk akal.
Menyoal Lembar Pengesahan Tanpa Tanggal
Penjelasan mengenai praktik percetakan tersebut menjadi relevan ketika dikaitkan dengan sorotan publik terhadap lembar pengesahan skripsi Jokowi yang tidak mencantumkan tanggal. Sigit memberikan tanggapannya secara terbuka mengenai hal ini, menyebut adanya kemungkinan tanggal luput dicantumkan ketika dokumen tengah diproses di percetakan.
Ia menilai kondisi tersebut dapat terjadi karena faktor kelalaian atau mungkin karena mahasiswa sedang terburu-buru dalam menyelesaikan proses akhir skripsinya. Situasi semacam ini, menurutnya, merupakan hal yang manusiawi dan dapat dialami siapa saja dalam kondisi tertentu.
"Kemudian ada lembar pengesahan yang luput barangkali ya, lupa waktu itu untuk memberikan tanggalnya. Ya, itu hal yang saya pikir wajar ya," ujar Sigit.
"Karena ketergesaan atau alasan yang lain itu, jadi luput untuk itu," lanjutnya.
Konteks Historis yang Perlu Dipahami
Dengan penjelasan tersebut, UGM berupaya menempatkan persoalan ketiadaan tanggal pada lembar pengesahan dalam bingkai konteks historis yang lebih luas. Pada era 1980-an, seluruh proses penyusunan dokumen akademik masih dilakukan secara manual. Mahasiswa tidak memiliki kemudahan akses terhadap teknologi digital seperti saat ini, sehingga setiap tahapan pengerjaan skripsi membutuhkan waktu, tenaga, dan ketelitian ekstra.
Keterlibatan percetakan luar kampus dalam proses finalisasi skripsi menjadi salah satu solusi praktis yang diambil mahasiswa kala itu. Dengan segala keterbatasan yang ada, praktik semacam ini dinilai sebagai bagian dari dinamika kehidupan akademik yang wajar pada zamannya. Penjelasan ini setidaknya memberikan perspektif baru bagi publik dalam menyikapi perbincangan yang berkembang.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Trump Umumkan Kesepakatan Pelucutan Senjata Hamas, Netanyahu Langsung Menolak di Depan Publik
Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Rp 4,8 Miliar dalam Dakwaan Korupsi Kuota Haji
Keluarga Ungkap Sutrimo Kirim Pesan hingga Dini Hari Sebelum Ditemukan Meninggal di Jaksel
MC Newport Akui Lalai, Tantangan Baca Al-Quran Berhadiah Miras Murni Inisiatif Audiens