PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Depok, Jawa Barat. Tersangka utama, Saepul alias Saepullah (26), diketahui mengidap HIV setelah sebelumnya sempat mendonorkan darahnya dalam sebuah acara di Depok. Pengakuan ini terungkap dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekaligus membuka tabir kondisi kesehatan pelaku sebelum aksi keji tersebut dilakukan.
Kompol Dimitri Mahendara, Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membenarkan temuan tersebut saat dihubungi awak media pada Rabu (12/8/2026). Ia menjelaskan bahwa tersangka baru mengetahui status kesehatannya beberapa bulan sebelum penangkapan.
"Tersangka Saepullah baru mengetahui jika dirinya mengidap HIV pada sekitar bulan Februari 2026 tahun ini," kata Dimitri.
Berawal dari Donor Darah
Perjalanan tersangka mengetahui penyakitnya terbilang tidak biasa. Berdasarkan pengakuannya, Saepul yang sejak duduk di bangku SMA memang aktif menjadi pendonor darah, kembali mengikuti kegiatan donor di Depok pada Februari lalu. Ia mengaku tidak merasakan gejala apa pun saat itu.
"Yang bersangkutan aktif mendonorkan darah di kegiatan acara donor darah sejak menduduki bangku sekolah SMA. Pada sekitar bulan Februari 2026 tersebut tersangka berhasil mendonorkan darahnya," ujarnya.
Tiga minggu setelah donor darah tersebut, Saepul menerima kabar mengejutkan. Pihak penyelenggara atau instansi terkait mengabarkan bahwa sampel darahnya terindikasi virus HIV. Berbekal informasi itu, ia pun melakukan pemeriksaan lanjutan di Puskesmas Pancoran Mas, Depok, pada Maret 2026. Hasilnya pun tak bisa dielakkan: positif HIV.
"Tiga minggu kemudian tersangka dikabarkan bahwa tersangka terindikasi terkena HIV. Dari situlah tersangka melakukan pengecekan pada sekitar bulan Maret 2026 di Puskesmas Pancoran Mas Depok dan mendapatkan hasil positif HIV," sambungnya.
Dukungan dari Kerabat Terdekat
Kondisi psikis tersangka pasca mengetahui status kesehatannya tentu menjadi sorotan. Namun, Dimitri menyebut bahwa Saepul tidak sendiri. Pihaknya menemukan fakta bahwa beberapa kerabat dekat tersangka juga mengidap penyakit yang sama. Mereka bahkan tergabung dalam sebuah komunitas kecil yang saling memberi dukungan moral.
"Kerabat terdekat tersangka saling men-support dan membantu tersangka untuk rutin menjalani rehabilitasi manual (penyembuhan rawat jalan) dan konsumsi obat secara mandiri. Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka rutin kontrol dan membeli obat di Puskesmas Pancoran Mas Depok," jelasnya.
Meski demikian, kondisi medis tersebut tidak mengubah proses hukum yang berjalan. Saepul tetap ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.
Penangkapan dan Proses Hukum
Sebelumnya, Saepul diringkus aparat di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu 5 Agustus 2026 dini hari, tepatnya pukul 04.15 WIB. Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian yang cukup panjang setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di sebuah kamar kos di kawasan Pancoran Mas, Depok.
Hingga saat ini, Saepul telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Dokter Tifa Pertanyakan Kewenangan Jaksa Perbaiki Dakwaan Usai Putusan Sela
KNPB Umumkan Aksi 15 Agustus 2026, Pemerintah Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Hakim Praperadilan Dokter Tifa Tegaskan Bebas Suap dan Gratifikasi, Sidang Ditunda Besok
KPK: Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Siapkan Rp16 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji