PARADAPOS.COM - Polres Metro Jakarta Utara tengah bersiap menggelar perkara untuk menentukan status hukum dua orang yang diduga membuat tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras. Seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Utara. Keputusan apakah keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dijadwalkan keluar paling lambat Rabu malam atau Kamis pagi.
Plh. Kapolres Jakarta Utara Kombes Oki Waskito menyampaikan bahwa proses gelar perkara menjadi penentu apakah kasus dugaan penistaan agama ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia menuturkan, batas waktu 24 jam sejak pemeriksaan awal menjadi acuan tim penyidik untuk mengambil keputusan.
"Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan menjadi proses sidik," ucap Oki kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).
Kedua terduga pelaku diketahui merupakan sosok yang terekam dalam video viral saat konser The Sounds Project di Ecovention & Ecopark Ancol. Video tersebut memperlihatkan mereka menantang pengunjung untuk menghafal ayat-ayat Al-Qur'an dengan iming-iming miras sebagai hadiah. Rekaman itu menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman publik sebelum akhirnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Oki memastikan bahwa R dan E saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia menegaskan bahwa keduanya menjadi fokus utama penyidikan.
"Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E. Dua yang kita arah penyidikan," kata Oki menegaskan.
Ancaman Hukuman yang Mengintai
Jika gelar perkara nanti memutuskan bahwa keduanya memenuhi unsur pidana, maka status mereka akan resmi dinaikkan menjadi tersangka. Konsekuensinya, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan yang lebih mendalam, termasuk kemungkinan penahanan.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebutkan bahwa terduga pelaku tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah miras ini berpotensi dijerat menggunakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penistaan agama yang dilakukan secara terang-terangan maupun melalui media elektronik.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik masih menunggu kejelasan nasib keduanya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten yang menyentuh hal sensitif seperti agama harus diperlakukan dengan hati-hati, terlebih jika melibatkan unsur provokasi yang bisa memicu keresahan di masyarakat.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Maman Imanulhaq Minta Kemenag Kaji Ulang Rencana Kelola Dana Wakaf di Pasar Modal
Zulhas Akui Banyak Kecurangan di Program MBG dan Pembangunan 80.000 Kopdes, Pemerintah Janji Perbaiki
Tersangka Mutilasi di Depok Terungkap Idap HIV, Status Diketahui Usai Donor Darah
Kuasa Hukum Dokter Tifa Pertanyakan Kewenangan Jaksa Perbaiki Dakwaan Usai Putusan Sela