paradapos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi menghentikan kasus yang menimpa pria bunuh pencuri kambing di Banten.
Muhyani (58) penjaga kambing tersebut lepas dari perkara yang menjeratnya.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Serang, Kombes Sofwan Hermanto.
Sebab, penjaga kambing tersebut telah menewaskan seorang maling kambing di kediamannya.
Melansir akun Instagram @fakta.jakarta dan Kilat.com, berdasarkan hasil gelar perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan memberi penjelasan.
Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh penjaga kambing tersebut merupakan bentuk pembelaan diri.
Artikel Terkait
TNI Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil atas Tindakan Represif di Aceh, DPR Diminta Panggil Panglima
Truk Pengangkut Kayu Dibakar Massa, Diduga Pemicu Banjir - Kronologi & Analisis Lengkap
Viral! Ridwan Kamil & Aura Kasih di New York, Unggahan Foto Berdekatan Picu Spekulasi Liburan Bareng
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4