paradapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggelar pengesahan dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bekasi, diselenggarakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin (15/1/2024).
Acara ini dihadiri Pj Bupati Bekasi, Sekda Dedy Supriyadi, Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan pengesahan DPA yang sudah tepat di awal tahun 2024 ini diharapkan dapat segera direalisasikan. Minimal pelaksanaan dalam hal anggaran kas.
Baca Juga: Misteri Tidur Kucing di Ujung Kasur: Alasan yang Menyentuh Hati dan Membuat Terharu Seumur Hidup
Meski baru memasuki awal tahun, katanya, ada perangkat daerah yang sudah menjalankan kegiatan pembangunan infrastruktur.
"Minimal biaya kas itu seperti gaji, biaya listrik itu harus dijalankan, tetapi ada juga beberapa perangkat daerah yang sudah menjalankan kegiatan, termasuk di antaranya kegiatan konstruksi," jelasnya usai acara.
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral