Kejagung Masih Buru Eddy Tansil Selama 30 Tahun, Fokus Sita Aset Rp 10,1 Triliun

- Selasa, 23 Juni 2026 | 13:25 WIB
Kejagung Masih Buru Eddy Tansil Selama 30 Tahun, Fokus Sita Aset Rp 10,1 Triliun
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung memastikan perburuan terhadap Eddy Tansil, terpidana korupsi pembobolan Bank Bapindo yang telah melarikan diri selama 30 tahun, masih terus berlangsung. Hingga saat ini, tim penyidik belum berhasil menangkap buronan tersebut, namun fokus utama Kejagung tidak hanya pada pencarian orang, melainkan juga pelacakan dan penyitaan aset guna memulihkan kerugian negara yang mencapai USD 565 juta atau setara Rp 10,1 triliun.

Perburuan Tanpa Henti dan Upaya Penyelamatan Aset

Juru Bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa meskipun pelaku utama belum tertangkap, langkah hukum terhadap aset milik Eddy Tansil terus dijalankan. Penyitaan mencakup uang tunai hingga tanah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Ia menegaskan bahwa prioritas Kejagung tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga mengamankan barang bukti dan aset yang telah dialihkan. “Tapi kita kan yang paling utama, di samping mencari orangnya, kita kan juga berusaha menyelamatkan aset yang sudah diambil,” tegasnya.

Keluarga Sudah Dimintai Keterangan

Menanggapi adanya informasi dari pihak keluarga terkait kemungkinan lokasi persembunyian Eddy Tansil, Anang mengakui bahwa tim penyidik belum mendapatkan petunjuk yang jelas. Pihak keluarga sebelumnya diketahui telah menyerahkan sejumlah aset secara sukarela kepada negara beberapa waktu lalu. “Sudah (tanya keluarga), belum dapat,” imbuhnya singkat.

Kronologi Kasus yang Mengguncang Era Orde Baru

Eddy Tansil adalah terpidana korupsi yang namanya mencuat pada era Orde Baru. Ia terbukti secara hukum menggelapkan dana sebesar USD 565 juta melalui skema kredit fiktif di Bank Bapindo. Modus operandi yang digunakan melibatkan perusahaan miliknya, Golden Key Group. Pada tahun 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi pada tahun 1995. Namun, sebelum menjalani hukuman, ia berhasil melarikan diri dan sejak itu menjadi buronan internasional. Hingga berita ini diturunkan, jejak Eddy Tansil masih menjadi misteri. Kejaksaan Agung terus bekerja di lapangan, mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengungkap keberadaan buronan yang telah tiga dekade menghilang tersebut.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar