paradapos.com | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Penetapan Arsul Sani sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023 itu, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Usai penandatanganan Keppres, Arsul mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kepala Negara.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arsul.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Joko Widodo dan Arsul Sani.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen CSO dan AR, Fokus Perkuat Layanan di Daerah 3T
Ketua GRIB Jaya Tantang Pemerintah Buktikan Klaim Lahan Bongkaran Milik Negara
Menteri Haji Gus Irfan Usulkan Sistem War Tiket untuk Gantikan Antrean Panjang
Trump Umumkan Gencatan Senjata dengan Iran, Dikritik Tajam Mantan Sekutu MAGA