paradapos.com-Ada lima macam warna surat suara di Pemilu 2024 yang pelaksanaannya akan digelar pada 14 Februari 2023.
Berdasarkan peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU), surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suaranya.
Pada Pemilu 2024, Pemilih bakal menerima 5 jenis surat suara dengan warna berbeda.
Baca Juga: BURUAN CEK Link Pengumuman Seleksi PPPK Teknis dan Kesehatan di Kota Tangerang Tahun 2023
Perlu diketahui, perbedaan warna diantara kelima surat suara memiliki fungsi yang berbeda.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Untuk lebih jelasnya, berikut fungsi dan keterangan dari lima jenis warna surat suara.
Artikel Terkait
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Kronologi, Gugatan Rp 7 M, dan Fakta Lengkap
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Terlengkap 2024
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah