paradapos.com-Ada lima macam warna surat suara di Pemilu 2024 yang pelaksanaannya akan digelar pada 14 Februari 2023.
Berdasarkan peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU), surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suaranya.
Pada Pemilu 2024, Pemilih bakal menerima 5 jenis surat suara dengan warna berbeda.
Baca Juga: BURUAN CEK Link Pengumuman Seleksi PPPK Teknis dan Kesehatan di Kota Tangerang Tahun 2023
Perlu diketahui, perbedaan warna diantara kelima surat suara memiliki fungsi yang berbeda.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Untuk lebih jelasnya, berikut fungsi dan keterangan dari lima jenis warna surat suara.
Aturan tentang surat suara Pemilu 2024 termuat dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Baca Juga: Profil Singkat 4 Nama Tokoh yang Digadang Maju jadi Calon Bupati Tangerang di Pilkada 2024
Disebutkan ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Adapun kelima warna surat suara tersebut yaitu:
1.Warna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
2. Warna merah
Artikel asli: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Tragis, Karyawati Apotek di Indramayu Tewas dengan Tubuh Gosong, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Polisi
Sosok Letjen Tandyo Budi, Lulusan Akmil 91 Eks Anak Buah Prabowo yang Ditunjuk jadi Wakil Panglima TNI
Habiskan biaya Rp6,7 Miliar, Film Animasi Merah Putih One For All justru dihujat, netizen: Malu-maluin!
Prabowo: Indonesia Defensif, Kalau Perang Dibilang Tak Bisa Menang Itu Keliru