RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina Dikecam 1.200 Tokoh Kunci Israel

- Selasa, 17 Februari 2026 | 20:50 WIB
RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina Dikecam 1.200 Tokoh Kunci Israel

PARADAPOS.COM - Sebuah rancangan undang-undang yang mengusulkan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dituduh membunuh warga Israel memicu penolakan keras dari lebih dari 1.200 tokoh publik terkemuka di Israel. Para penentang, yang mencakup mantan pejabat keamanan tinggi, hakim agung, dan peraih Nobel, mengecam RUU tersebut sebagai langkah yang akan mencoreng wajah moral negara. Usulan hukum yang didorong oleh partai sayap kanan ini saat ini masih dalam proses legislatif di parlemen Israel, Knesset.

Gelombang Penolakan dari Tokoh-Tokoh Kunci

Daftar penandatangan pernyataan bersama itu mencerminkan spektrum yang luas dari pilar-pilar penting masyarakat Israel. Mereka bukan hanya berasal dari kalangan akademisi dan intelektual, tetapi juga dari mantan pucuk pimpinan institusi militer, keamanan, dan peradilan negara.

Di antara nama-nama yang tercantum terdapat empat mantan hakim Mahkamah Agung: Meni Mazuz, Yoram Danziger, Anat Baron, dan George Kara. Mereka didukung oleh puluhan mantan hakim dan jaksa senior lainnya. Dari dunia sains, peraih Nobel Kimia Ada Yonath, Aharon Ciechanover, Avram Hershko, dan Dan Shechtman juga turut memberikan tanda tangan.

Penolakan ini juga datang dari jantung kompleks keamanan Israel. Mantan kepala badan keamanan dalam negeri Shin Bet, Ami Ayalon dan Carmi Gillon, serta mantan kepala dinas intelijen luar negeri Mossad, Tamir Pardo, ikut menandatangani. Daftar itu diperkuat oleh mantan Kepala Staf Militer Dan Halutz dan Moshe Ya'alon, serta mantan Perdana Menteri Ehud Olmert.

Dalam pernyataan tegas mereka, para tokoh ini memperingatkan dampak buruk dari kebijakan yang diusulkan.

"Menghidupkan kembali penggunaan hukuman mati akan menjadi noda moral bagi Israel dan bertentangan dengan identitasnya sebagai negara Yahudi," tulis mereka dalam pernyataan yang dikutip media.

Detail dan Proses RUU Kontroversial

Rancangan undang-undang yang memicu kontroversi ini diusung oleh partai Otzma Yehudit pimpinan Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir. Inti dari usulan tersebut adalah penerapan hukuman mati secara eksklusif bagi tahanan Palestina yang terbukti terlibat dalam pembunuhan warga Israel. Secara spesifik, ketentuan hukuman mati tidak berlaku bagi warga Israel yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina.

Proses legislatif RUU ini telah melangkah dengan disetujuinya draf dalam pembacaan pertama pada November lalu. Namun, jalan menuju pengesahan masih panjang. RUU harus melalui pembacaan kedua dan ketiga di Knesset sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang, tanpa jadwal pasti untuk tahapan selanjutnya.

Jika pada akhirnya disahkan, eksekusi akan dilaksanakan dengan metode suntik mati oleh otoritas lembaga pemasyarakatan. RUU itu juga mengatur batas waktu pelaksanaan, yaitu dalam 90 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sebuah klausul yang dimaksudkan untuk mencegah penundaan eksekusi.

Gelombang protes dari para mantan pemimpin negara ini menyoroti kedalaman perdebatan di dalam masyarakat Israel sendiri, bukan hanya mengenai efektivitas hukum, tetapi lebih mendasar lagi tentang nilai-nilai dan prinsip hukum yang ingin ditegakkan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar