MANADOPOST.ID - International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida.
Dikatakan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan memastikan pelestarian bukti dugaan genosida.
Israel harus melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah untuk mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Melansir Al Jazeera, Hakim Donoghue mengatakan keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.
Israel juga harus mengizinkan bantuan kemanusiaan untuk Gaza.
Sementara itu Pengadilan PBB Israel harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza. (tkg)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manadopost.jawapos.com
Artikel Terkait
Mantan Caleg di Cirebon Ditangkap, Ancam dan Rekam Kakek Lansia untuk Konten Asusila
Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Internasional di Solo, Libatkan Mantan Artis sebagai Model Video Call
Ray Rangkuti Kritik DPR Masuki Fase ‘5D Plus 1H’, Dinilai Lebih Sibuk Jadi Juru Bicara Pemerintah
Hasto: Jokowi Harus Pertanggungjawabkan Kebijakan, Bukan Sekadar Turun ke Bawah