paradapos.com - Pihak kepolisian telah menangkap pendiri robot trading Viral Blast yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan sejak 2022 lalu.
Adapun pendiri robot trading Viral Blast itu adalah Putra Wibowo.
Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Putra Wibowo karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan perdagangan yang dilakukan oleh PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.
Perusahaan itu menjalankan investasi bodong berupa robot trading yang diberi nama Viral Blast Global.
Dalam kasus ini, 12 ribu anggota/member tertipu dan menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam hal ini, banyak warganet yang kini kembali penasaran hingga mencari tahu siapa sebenarnya Putra Wibowo.
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025