JAKARTA, paradapos.com - Korlantas Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus.
Jika dulu pelat nomor khusus berkode RF dan QH tapi kini telah diganti dengan kode ZZ.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.
Baca Juga: Kecerdasan Buatan Gantikan Peran Ulama dalam Pembuatan Fatwa, Wapres Ma'ruf Amin Tegas Menolak
Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri, Senin, 29 Januari 2024, dikutip dari humas Polri.
Yuzri memaparkan jenis mobil juga menjadi acuan dalam mendapatkan plat berkode khusus.
Artikel Terkait
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM Instagram: Isi Pesan & Bukti Unggahan