JAKARTA, paradapos.com - Korlantas Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus.
Jika dulu pelat nomor khusus berkode RF dan QH tapi kini telah diganti dengan kode ZZ.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.
Baca Juga: Kecerdasan Buatan Gantikan Peran Ulama dalam Pembuatan Fatwa, Wapres Ma'ruf Amin Tegas Menolak
Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri, Senin, 29 Januari 2024, dikutip dari humas Polri.
Yuzri memaparkan jenis mobil juga menjadi acuan dalam mendapatkan plat berkode khusus.
Artikel Terkait
Roy Suryo: 99,9% Akun Kaskus Fufufafa Milik Gibran, Klaim 3.000 Ujaran Kebencian
Banjir Jakarta 2025: Penyebab & Kritik untuk Pramono Anung
Dukung Bareskrim! IPW Soroti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok
Strategi Partai Perindo Dongkrak 130 Juta Warga Naik Kelas Ekonomi