Dikutip JemberNetwork.com dari Instagram @viral sekali, bahwa mahasiswa tersebut telah mengguggat cawapres nomor urut 2 pada Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan Wanprestasi tersebut dilayangkan pada 29 Januari 2024 dengan agenda sidang pertama.
Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta sempat menolak gugatan pertama dengan maksud serupa dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN.Skt, yang dilayangkan pada 22 Januari 2024.
Dalam gugatannya Almas meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran Rakabuming Raka agar membayar Rp 10 Juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 Juta. Apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Gugatan yang dilayangkan oleh Almas kepada Gibran Rakabuming Raka mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral