OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa Dinilai On The Track dan Bebas Nuansa Politis
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum jaksa mendapat sorotan publik. Menurut pengamat, langkah KPK ini sudah tepat dan tidak mengandung nuansa politis di baliknya.
Pakar Hukum: Tidak Perlu Ego Sektoral Antara KPK dan Kejagung
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menegaskan bahwa seharusnya tidak muncul ego sektoral antara KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca OTT. Menurutnya, jika ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tidak seharusnya ada upaya perlindungan.
"Terlebih ini menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pihak ketiga seperti kepala daerah dan pihak-pihak yang sedang berperkara," ujar Saiful Anam, seperti dikutip pada Minggu, 28 Desember 2025.
Mencegah Saling Tekan dan Ancaman Antar Institusi
Saiful juga menyoroti isu saling tekan dan ancam yang muncul setelah OTT. Ia menegaskan bahwa kedua lembaga penegak hukum ini harus saling percaya pada profesionalisme masing-masing.
"Mestinya tidak saling tekan-menekan apalagi ancam-mengancam. Keduanya harus berkeyakinan bahwa baik KPK maupun Kejaksaan sama-sama profesional. Sehingga apabila menyangkut institusinya, tidak kemudian seolah melindungi apalagi menutup-nutupi," terangnya.
KPK Dinilai Membantu Pembersihan Internal Kejaksaan
Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai Kejaksaan seharusnya berterima kasih kepada KPK karena telah membantu proses pembersihan internal. Ia mengingatkan agar tidak terulang kembali konflik seperti "cicak dan buaya" yang justru merusak citra penegakan hukum.
"KPK saya kira on the track penegakan hukum, tidak ada nuansa politis di belakang OTT. Ia murni menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum," pungkas Saiful.
Ringkasan Kasus OTT KPK Terkait Oknum Jaksa
Berikut adalah beberapa kasus OTT KPK yang menjerat oknum jaksa dalam waktu terakhir:
1. OTT di Banten
KPK menangkap Redy Zulkarnain (Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten), dua pengacara termasuk Didik Feriyanto, dan enam orang swasta termasuk ahli bahasa Maria Siska. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan. Perkara ini kini dilimpahkan ke Kejagung.
2. OTT di Hulu Sungai Utara (HSU)
KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yaitu Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU), Asis Budianto (Kasi Intelijen), dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun). Mereka diduga memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). KPK mengamankan uang senilai Rp804 juta sebagai barang bukti.
3. Tautan dengan OTT Bupati Bekasi
Nama Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, juga dikaitkan dengan OTT Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dua rumah yang disebut terkait Eddy telah disegel oleh KPK dalam penyelidikan kasus suap tersebut.
Artikel Terkait
Analis: Wacana Gibran di Pilpres 2029 Berpotensi Rugikan Prabowo
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Lima Konglomerat Bahas Strategi Ekonomi
Amien Rais Sebut Jokowi Resah, Peluang Gibran di PSI Dinilai Terbatas
Amien Rais Klaim Kesehatan Jokowi Menurun Pasca-Lengser