ICW menilai jika informasi tersebut dibuka, selain dapat memenuhi asas transparan dari UU Pemilu, informasi tersebut dapat membantu untuk melihat donatur maupun cukong politik yang selama ini menjadikan iklim demokrasi elektoral di Indonesia menjadi sangat transaksional dan penuh balas budi, bahkan tidak jarang berujung pada tindak pidana korupsi.
"Meski demikian, KPU justru bersikeras untuk menutupi informasi tersebut dengan kekhawatiran nama-nama individu tadi masuk ke dalam kategori data pribadi.
KPU justru membela para perusahaan dan individu-individu kaya penyumbang politik dengan menyatakan bahwa tidak akan ada yang mau untuk membuka data pribadi mereka ketika mereka berperan sebagai penyumbang politik,"
"Argumentasi KPU tersebut menunjukkan bahwa KPU gagal memahami permasalahan korupsi pemilu yang telah mengakar, yaitu sumbangan-sumbangan pihak tertentu yang mempengaruhi pengambilan kebijakan publik.
"Dalam memberikan sumbangan, acapkali pihak tersebut berharap akan mendapatkan imbalan ketika kandidat memenangkan kontestasi pemilu. Guna membalasnya, kandidat yang telah menduduki jabatan publik tersebut seringkali merampas sumber daya publik," tandasnya.
ICW berharap KPU tidak melindungi para cukong politik yang berpotensi mengarahkan kebijakan publik untuk kepentingan mereka.
Sumber: wartaekonomi
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral