Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp 46 Miliar: Kronologi Skandal 1MDB

- Jumat, 26 Desember 2025 | 16:50 WIB
Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp 46 Miliar: Kronologi Skandal 1MDB

Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 46 Miliar Terkait Skandal 1MDB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menghadapi tuntutan hukum berat. Dalam sidang terkait skandal korupsi 1MDB, jaksa penuntut umum meminta hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda fantastis sebesar 11,39 miliar ringgit Malaysia atau setara Rp 46 miliar.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Akram Gharib, menyatakan tuntutan hukuman penjara tersebut harus dijalani Najib setelah menyelesaikan hukuman dalam kasus SRC International senilai 42 juta ringgit. Dalam kasus SRC International itu, hukuman Najib telah dikurangi dari 12 tahun menjadi 6 tahun oleh Dewan Pengampunan Wilayah Federal, dengan rencana pembebasan pada 2028.

Terbukti Korupsi Dana 1MDB Senilai Rp 7,7 Triliun

Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (26/12/2025) menyatakan Najib Razak bersalah atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Dakwaan ini terkait aliran dana 1MDB sebesar 2,28 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp 7,7 triliun yang masuk ke rekening pribadinya di AmBank antara tahun 2011 hingga 2014.

Pihak penuntut meminta hukuman penjara 20 tahun secara bersamaan untuk empat dakwaan korupsi. Sementara untuk 21 dakwaan berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang (Amla), diminta hukuman kurang dari 15 tahun. Denda sebesar 11,39 miliar ringgit diajukan sebagai denda lima kali lipat dari jumlah suap yang terlibat.

Ahmad Akram menegaskan bahwa ini adalah kasus pertama di Malaysia melibatkan mantan perdana menteri dengan nilai korupsi miliaran ringgit. "Kami berharap tidak akan pernah ada kasus seperti ini lagi dalam sejarah Malaysia," ujarnya.

Kronologi Singkat Skandal Korupsi 1MDB

Halaman:

Komentar