Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 46 Miliar Terkait Skandal 1MDB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menghadapi tuntutan hukum berat. Dalam sidang terkait skandal korupsi 1MDB, jaksa penuntut umum meminta hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda fantastis sebesar 11,39 miliar ringgit Malaysia atau setara Rp 46 miliar.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Akram Gharib, menyatakan tuntutan hukuman penjara tersebut harus dijalani Najib setelah menyelesaikan hukuman dalam kasus SRC International senilai 42 juta ringgit. Dalam kasus SRC International itu, hukuman Najib telah dikurangi dari 12 tahun menjadi 6 tahun oleh Dewan Pengampunan Wilayah Federal, dengan rencana pembebasan pada 2028.
Terbukti Korupsi Dana 1MDB Senilai Rp 7,7 Triliun
Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (26/12/2025) menyatakan Najib Razak bersalah atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Dakwaan ini terkait aliran dana 1MDB sebesar 2,28 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp 7,7 triliun yang masuk ke rekening pribadinya di AmBank antara tahun 2011 hingga 2014.
Pihak penuntut meminta hukuman penjara 20 tahun secara bersamaan untuk empat dakwaan korupsi. Sementara untuk 21 dakwaan berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang (Amla), diminta hukuman kurang dari 15 tahun. Denda sebesar 11,39 miliar ringgit diajukan sebagai denda lima kali lipat dari jumlah suap yang terlibat.
Ahmad Akram menegaskan bahwa ini adalah kasus pertama di Malaysia melibatkan mantan perdana menteri dengan nilai korupsi miliaran ringgit. "Kami berharap tidak akan pernah ada kasus seperti ini lagi dalam sejarah Malaysia," ujarnya.
Kronologi Singkat Skandal Korupsi 1MDB
- 2009: 1Malaysia Development Berhad (1MDB) didirikan sebagai dana investasi negara di bawah pemerintahan PM Najib Razak.
- Investigasi Internasional: Ditemukan penggelapan sekitar US$4,5 miliar dari 1MDB melalui jaringan keuangan global.
- Tuduhan ke Najib: Mantan PM ini dituduh menerima lebih dari US$700 juta ke rekening pribadinya.
- 2018: Kekalahan Najib dalam Pemilu membuka jalan bagi investigasi penuh kasus 1MDB.
- Agustus 2022: Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun (kemudian dikurangi) atas kasus korupsi SRC International senilai RM42 juta.
Profil dan Asal-Usul Najib Razak
- Najib Razak adalah Perdana Menteri Malaysia ke-6 yang menjabat dari 2009 hingga 2018.
- Lahir di Kuala Lipis, Pahang, pada 23 Juli 1953.
- Perdana Menteri Malaysia saat ini, Anwar Ibrahim, menyebut Najib merupakan keturunan Bugis dari Sulawesi Selatan.
- Sebelum menjadi PM, ia pernah menjabat sebagai Menteri Besar Pahang (1982–1990) dan Wakil Perdana Menteri Malaysia (2004–2009).
Pembelaan dan Permohonan Keringanan Hukuman
Pengacara Najib Razak, Shafee Abdullah, membela kliennya dengan menyatakan bahwa tidak ada bukti dana tersebut digunakan untuk kemewahan pribadi. Menurutnya, sebagian besar dana digunakan untuk kegiatan politik, sosial, dan kesejahteraan di bawah payung Barisan Nasional.
"Pengeluaran pribadi yang terbatas itu bersifat fungsional, terkait dengan kewajiban resmi sebagai perdana menteri yang sedang menjabat," kata Shafee Abdullah di pengadilan.
Ia juga menyampaikan bahwa Najib telah menunjukkan penyesalan yang mendalam dan tulus atas kasus 1MDB, yang tercermin dalam surat tertulis dari penjara yang dibacakan oleh putranya, Nizar Najib, pada Oktober tahun lalu.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Klaim Palsu Soal Kematian Biden, Ahli Kategorikan Disinformasi
Lavrov Sebut Kasus Epstein Cermin Kemerosotan Moral Elite Barat
Dokumen Kejaksaan AS Sebut Kematian Epstein Sehari Sebelum Ditemukan Tewas
Iran Tegas Tolak Permintaan AS Hentikan Pengayaan Uranium