PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya sudah siap membeberkan bukti kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa gugatan yang dilayangkan kepada mereka adalah salah kamar.
Sebagaimana diketahui, kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan kubu pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md kompak melayangkan gugatan ke MK terkait kecurangan Pemilu 2024.
Hari ini digelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang direncanakan mulai pada pukul 14.00 WIB.
"Tapi mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, kok selalu kita bilang ini salah kamar. Kenapa ya? Nanti kalau Anda melihat baru Anda tahu kenapa saya sebut ini salah kamar," ujar dia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Otto pun mengungkapkan kunci-kunci penting yang nanti akan disampaikan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran kepada Majelis Hakim MK.
"Kenapa seharusnya ini ke Bawaslu? Kenapa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang? Nah itu nanti mungkin bisa kami jelaskan dengan baik, supaya masyarakat tahu bahwa ini sebenarnya gugatan tidak berdasar," tandas dia.
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Beli Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano Menikah di Usia 17 Tahun? Fakta & Klarifikasi Denada Terbaru
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan