Menkeu Purbaya Turunkan Ambang Batas Restitusi PPN Jadi Rp1 Miliar, BPKP Audit Sektor Batu Bara

- Selasa, 05 Mei 2026 | 04:00 WIB
Menkeu Purbaya Turunkan Ambang Batas Restitusi PPN Jadi Rp1 Miliar, BPKP Audit Sektor Batu Bara
PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan baru tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dirancang untuk menciptakan proses yang lebih tertib dan terkendali. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, yang menurunkan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Langkah ini diambil di tengah kekhawatiran atas potensi kebocoran, terutama di sektor batu bara yang nilainya mencapai Rp25 triliun secara neto.

Penurunan Ambang Batas dan Tujuan Pengendalian

Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah secara signifikan menurunkan batas maksimal restitusi PPN yang bisa diajukan secara dipercepat. Sebelumnya, PKP dengan nilai restitusi hingga Rp5 miliar bisa mendapatkan pengembalian lebih cepat. Kini, batas itu diturunkan menjadi Rp1 miliar. “Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip dari Antara. Pria yang akrab disapa Purbaya ini menjelaskan bahwa perubahan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan setiap pengeluaran negara untuk restitusi benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian.

Audit Investigatif BPKP dari 2016 hingga 2025

Saat ini, proses restitusi tengah berada dalam pengawasan ketat. Purbaya mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan audit investigatif untuk periode 2016 hingga 2025. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada kesalahan atau penyimpangan dalam penghitungan restitusi pajak selama hampir satu dekade terakhir. “Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” tegasnya. Sorotan utama dari audit ini tertuju pada sektor batu bara. Purbaya secara khusus menyebut adanya potensi kebocoran restitusi PPN dengan nilai mencapai Rp25 triliun secara neto. Angka yang cukup besar ini mendorong pemerintah untuk menelusuri lebih dalam mekanisme dan perhitungan restitusi yang selama ini berjalan.

Komitmen Tegas dan Tindak Lanjut

Pemerintah, menurut Purbaya, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika audit menemukan adanya penyimpangan atau pihak yang sengaja memanfaatkan celah dalam sistem restitusi. Pengetatan kebijakan dilakukan untuk mencegah pengeluaran restitusi yang tidak terkendali, terutama jika ditemukan kekeliruan dalam prosesnya. Hingga kini, hasil audit investigatif BPKP belum rampung. Purbaya menyebut akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, untuk membahas perkembangan pemeriksaan tersebut. “Belum keluar hasil audit, saya akan ketemu lagi dengan Pak Ateh. Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali,” pungkas Purbaya. Suasana di kantor Kementerian Keuangan pagi itu terasa serius. Para wartawan mencatat setiap pernyataan menteri yang tampak berhati-hati namun tegas. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan fiskal negara di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini