PARADAPOS.COM - MI (17), sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, tak ditahan polisi.
MI kini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau setara tersangka pada orang dewasa.
"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan, karena ini masih anak di bawah umur," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Sabtu (30/3/2024).
Latif menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi sekaligus menyerahkan MI ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Kami sudah koordinasi dengan Bapas, sudah kita sampaikan ke Bapas, sudah kita serahkan ke Bapas, dan harusnya memang Bapas menyiapkan tempat untuk anak ini," ujar dia.
Selain itu, polisi juga telah menghubungi keluarga MI untuk ikut serta memberikan pendampingan.
"Kami sudah menghubungi keluarganya untuk mendampingi, karena anak perlu pendampingan sehingga betul-betul harus kita perhatikan dari pada kejiwaan psikologi anak," ucap Latif.
Artikel Terkait
Cak Imin Beri Paket Liburan ke Jakarta untuk Santri Korban Ambruk Masjid Sidoarjo
Lisa Mariana Unggah Foto Motor BMW, Diduga Bocorkan Hubungan Aura Kasih dan Ridwan Kamil
TNI Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil atas Tindakan Represif di Aceh, DPR Diminta Panggil Panglima
Truk Pengangkut Kayu Dibakar Massa, Diduga Pemicu Banjir - Kronologi & Analisis Lengkap