PARADAPOS.COM - Kasus hukum antara Nirina Zubir dan mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita masih terus berlangsung. Riri kini dikabarkan telah mengajukan gugatan baru.
Sebelumnya Riri Khasmita dan suaminya dinyatakan bersalah atas tindakan pemalsuan surat dan pencucian uang mafia tanah.
Keduanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar. Namun, usai dinyatakan bersalah, Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya malah mengajukan gugatan baru.
Gugatan baru ini diajukan terhadap negara, dengan tujuan mendapatkan kembali aset yang dianggapnya milik mereka. Riri disebut tak terima sertifikat tanah yang dipalsukannya dikembalikan lagi ke pemilik aslinya, yakni Nirina Zubir.
Dengan itu, ia mengajukan gugatan terhadap pihak Kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dilansir dari akun @pembasmi.kehaluan.reall.
Gugatan mantan ART Nirina Zubir ini sontak mencuri perhatian publik. Netizen ikut emosi melihat tingkat mantan ART tersebut yang dinilai tidak tahu diri.
Artikel Terkait
Bupati Situbondo Bantu Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Burung Cendet
Ijazah Jokowi Diperlihatkan di Gelar Perkara: Pakar Hukum Sebut Siap Disidangkan
Tora Sudiro Jual 5 Motor Gede, Fokus Tabungan Masa Tua untuk Cucu
Danantara Akuisisi Hotel & Lahan di Makkah: Solusi Akomodasi Strategis untuk Jamaah Indonesia