PARADAPOS.COM - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menegaskan partainya menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa Pilpres 2024.
Namun, dia mengatakan pihaknya menerima hasil putusan itu dengan catatan.
“PDI Perjuangan menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan,” kata Basarah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dia menjelaskan catatan dari PDIP yaitu berkaitan dengan tiga dissenting opinion dari ketiga hakim MK. Kata Basarah, PDIP ingin Pilkada 2024 dan Pemilu berikutnya tidak ada lagi penyelenggara negara yang ikut campur.
“Terutama yang menyangkut abuse of power yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang ikut campur di dalam proses pemilu lalu, tidak terjadi lagi dalam pemilukada (pemilu kepala daerah) yang akan datang dan pemilu pemilu berikutnya,” jelas Basarah.
Dia menuturkan berbagai pandangan dan rekomendasi para hakim, khususnya yang melakukan diseenting opinion itu harus menjadi refleksi untuk ke depannya.
Artikel Terkait
Kekayaan Dahnil Anzar Simanjuntak Rp 27,89 Miliar: 7 Mobil Mewah hingga Viral Naik KRL
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap & Dua Versi Cerita yang Beredar
Mikrofon Putri PB XIII Dimatikan Saat Protes SK Cagar Budaya Keraton Solo, Menteri Fadli Zon Dikecam
Ricuh di Keraton Solo: Protes GKR Rumbai Gagalkan Seremonial SK Fadli Zon ke Tedjowulan