PARADAPOS.COM -TikTokers Galih Loss ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui konten hewan yang bisa mengaji.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4).
Konten kreator TikTok bernama Galih Loss diduga membuat konten media sosial yang mengandung unsur penistaan agama di akunnya, @galihloss3.
Dalam konten tersebut, Galih melakukan tanya jawab dengan anak kecil. Pernyataan yang dilontarkan Galih terkait nama hewan yang bisa mengaji.
Namun, siapa sangka, jawaban-jawaban yang terlontar kemudian mengarah kepada penghinaan agama Islam.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Kembali Temukan Kejanggalan pada Barang Bukti Ijazah Jokowi, Soroti Tulisan di Emboss dan Watermark
Ahli Digital Forensik Pelapor Buku Gibran End Game ke Polda Metro Jaya
Mantan Anggota Satresnarkoba Semarang Robig Zaenudin Positif Narkoba di Lapas, Dipindahkan ke Nusakambangan
Pelaku Pembakar Angkot di Tanah Abang Tersinggung Teguran soal Antrean, Korban Luka Bakar Parah