DPR Desak Kemensos Permudah Izin Donasi untuk Korban Bencana
PARADAPOS.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf untuk menyederhanakan dan tidak mempersulit mekanisme perizinan penggalangan dana bagi korban bencana. Menurutnya, prosedur izin tidak boleh mengganggu kecepatan penyaluran bantuan darurat.
Dini menegaskan bahwa dalam situasi darurat bencana, prioritas utama adalah penyelamatan nyawa. Oleh karena itu, regulasi perizinan harus fleksibel dan dipermudah agar tidak menghambat solidaritas dan aksi cepat masyarakat.
"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” tegas Dini dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Aturan Perizinan Dinilai Kurang Responsif
Dini menjelaskan bahwa mekanisme izin yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang beserta Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dinilai kurang responsif dan cenderung berbelit saat menghadapi situasi bencana yang membutuhkan kecepatan.
Di sisi lain, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perpres Nomor 75 Tahun 2021 justru menekankan pentingnya ketersediaan dana yang tepat waktu dan tepat guna. Untuk menjembatani hal ini, Dini mengusulkan skema khusus.
Artikel Terkait
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris
Felix Siauw Kritik Prabowo Dukung Board of Peace: Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Fakta Terbaru
Kisah Pilu Sudrajat: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Begini Kondisinya