DPR Desak Kemensos Permudah Izin Donasi untuk Korban Bencana
PARADAPOS.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf untuk menyederhanakan dan tidak mempersulit mekanisme perizinan penggalangan dana bagi korban bencana. Menurutnya, prosedur izin tidak boleh mengganggu kecepatan penyaluran bantuan darurat.
Dini menegaskan bahwa dalam situasi darurat bencana, prioritas utama adalah penyelamatan nyawa. Oleh karena itu, regulasi perizinan harus fleksibel dan dipermudah agar tidak menghambat solidaritas dan aksi cepat masyarakat.
"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” tegas Dini dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Aturan Perizinan Dinilai Kurang Responsif
Dini menjelaskan bahwa mekanisme izin yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang beserta Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dinilai kurang responsif dan cenderung berbelit saat menghadapi situasi bencana yang membutuhkan kecepatan.
Di sisi lain, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perpres Nomor 75 Tahun 2021 justru menekankan pentingnya ketersediaan dana yang tepat waktu dan tepat guna. Untuk menjembatani hal ini, Dini mengusulkan skema khusus.
“Pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya,” usulnya.
Transparansi Pengelolaan Dana Bencana
Lebih lanjut, Dini juga mengingatkan pemerintah daerah di wilayah terdampak untuk mengelola alokasi dana bantuan secara cepat, terukur, dan transparan sesuai mekanisme penanggulangan bencana nasional.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” tegasnya.
Pernyataan Terkini dari Mensos
Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf menyatakan bahwa setiap pihak diperbolehkan mengumpulkan donasi, namun sebaiknya mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin. Namun, Mensos juga memberikan kelonggaran dengan menyatakan bahwa pengurusan izin dapat dilakukan setelah aksi penggalangan dana berjalan, menekankan pentingnya bantuan segera sampai ke korban.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen