Dengan begitu, pekerja dengan upah Rp 8-15 juta bisa mendapat KPR subsidi. Terkait hal ini, Senior Vice President, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai kriteria masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat yang berpenghasilan di sekitar upah minimum atau di bawah upah minimum.
Namun yang jadi dilema adalah nilai upah tersebut belum termasuk dalam kriteria Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank, sehingga ada usulan kriteria tersebut ada di angka Rp 8-15 juta.
"Keuntungan dari usulan Rp 8-15 juta adalah dapat membuat bankable untuk masyarakat dengan penghasilan di angka tersebut," kata Trioksa.
Adapun usulan BTN ini untuk mendukung tercapainya program pemerintahan baru presiden terpilih Prabowo Subianto yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah bersubsidi.
Trioksa menilai sebaiknya untuk subsidi bagi masyarakat penghasilan rendah sebaiknya untuk masyarakat berpenghasilan upah minimum. "Dan untuk itu yang tepat mungkin adalah rumah atau rumah susun dengan harga yang terjangkau dan pas sesuai penghasilannya," sambung Trioksa.
Adapun selain definisi MBR, Bank BTN juga mengusulkan jangka waktu KPR subsidi yang saat ini mencapai 20 tahun, agar dibatasi menjadi 10 tahun.
Artikel Terkait
BMKG: Puncak Musim Hujan Desember 2025-Januari 2026, Waspada Banjir & Longsor
Hasil Tes Urine Onadio Leonardo Positif Ganja dan Ekstasi: Kronologi & Fakta Terbaru
Presiden Prabowo Tiba di Halim Usai KTT APEC 2025 di Korea Selatan: Agenda & Pertemuan Bilateral
Projo Hapus Logo Siluet Jokowi, Budi Arie Beberkan Alasan Transformasi