Namun, sayangnya, pengunggah video yakni @ahmadsaugi31 justru terancam dipidana.
Dia dilaporkan oleh kepala desa karena unggahan video tersebut.
Alhasil, pemilik akun meminta maaf.
“Dalam hal ini menyatakan bahwa penyebaran video tersebut telah melanggar hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Ahmad dalam video klarifikasinya.
Dia menyebut video yang dia unggah itu tidak berizin dari pihak keluarga dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.
"Tidak konfirmasi dengan lingkungan, tetangga, RT, RW, Pemdes, Kecamatan dan sebagainya. Tidak melindungi hak keluarga, tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya," ujarnya. ***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Kisah Pilu Kenzie Alfarizi: Bocah Jambi Hilang 2022, Diduga Dibawa Perempuan Tak Dikenal
Demo Ricuh di DPRD Kota Bogor, Mahasiswa Sorot Kinerja Sugeng IPW
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi