PARADAPOS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Salah satu pasal yang diusulkan untuk direvisi yakni Pasal 15 yang mengatur ketentuan jumlah kementerian maksimal 34 kementerian
Dalam rapat pleno Baleg DPR yang digelar pada Selasa (14/5), diusulkan agar presiden dapat menetapkan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Sehingga, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi hanya paling banyak 34, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Revisi UU Kementerian Negara ini memang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, revisi dilakukan karena mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Sementara, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya masih bisa membahas revisi UU yang tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas. Salah satu faktornya karena adanya putusan MK, sehingga perlu menyesuaikan norma dalam UU dengan putusan MK.
Artikel Terkait
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM Instagram: Isi Pesan & Bukti Unggahan