PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP periode tahun 2020 sampai dengan 2023.
Tersangka baru itu yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
"Kita lakukan pendalaman dinyatakan cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi di Kejari Purwokerto, Rabu (15/5/2024).
Adapun RR dinaikan statusnya menjadi tersangka dari total saksi yang diperiksa dalam kasus ini yakni sebanyak 69 orang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kuntadi menyebut pihaknya memeriksa kesehatan yang bersangkutan dan langsung dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Atas perbuatannya, RR dipersangkakan dengan pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain FR, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Tersangka yang ditetapkan ialah RD selaku Direktur PT SMIP.
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula