Kasus pembunuhan itu terjadi di Dusun Cao Besar, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Minggu (5/5), pukul 07.15 WIT.
Pelaku awalnya membunuh korban FP yang sedang melakukan pengasapan kelapa untuk dijadikan kopra daging buah kelapa yang dikeringkan untuk cemilan.
"Menurut keterangan dari istri korban, saat itu dia (pelaku) bunuh korban dalam posisi duduk. Ada pukulan pakai benda tumpul dari belakang kepala (korban), kemungkinan besar dugaannya itu," kata Kepala Desa Falila, Denfris Merek, dikutip dari detikcom.
Setelah membunuh korban, Refly menuju rumah kebun yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi awal pelaku.
Refly memukuli ibu angkatnya yang berusia 24 tahun lalu memperkosanya dengan ancaman akan membunuh anaknya bila berteriak.
"Jadi pelaku dia ancam ke istri korban bahwa akan membunuh anaknya kalau bataria (berteriak). (Kondisi) wajah istri korban dia (tampak) lebam, biru, bengkak karena dia (pelaku) pukul baru perkosa," sambungnya.
Lebih lanjut, Denfris mengatakan bahwa Refly baru satu bulan diangkat menjadi anak.
Artikel Terkait
DPR Desak Pemerintah dan OKI Hentikan Perang Saudara Sudan, Korban Jiwa Ribuan
Partai Perindo Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1%, Apa Dampaknya?
Sinergi Koperasi & UMKM dengan Program Gizi Nasional untuk Ketahanan Pangan
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita