PARADAPOS.COM - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang dibantu jajaran Bareskrim Polri, berhasil menangkap satu DPO kasus 'Vina Cirebon', bernama Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan (30).
Pegi ditangkap paksa ada Selasa (21/5) malam di Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, selama 8 tahun menjadi buron, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan.
"Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan," ujar Kombes Jules kepada wartawan di Polda Jawa Barat, Rabu (22/5).
Lalu, mengapa Pegi baru ditangkap sekarang setelah menjadi buronan selama bertahun-tahun?
"Terkait dengan proses pendalaman yang sudah kita lakukan terhadap beberapa terduga pelaku dan informasi yang kami dapat dari terpidana (kasus Vina) dan masyarakat, kami berhasil mengungkap saat ini satu DPO atas nama saudara Pegi alias Perong, yang saat ini diketahui bernama Pegi Setiawan," jelasnya.
Lantas, bagaimana nasib 2 buronan lain, Andi dan Dani? apakah polisi sudah menemukan titik terang?
"Tentu kita harus memenuhi alat bukti yang ada, sesuai Pasal 184 KUHAP tentu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka yang tentu akan kita dalami saat ini saat penyidikan," jelas Jules.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Top Up Diamond Mobile Legends di GemUp.id, dari Persiapan hingga Tips Keamanan
Hotman Paris Bantah Hina PWI, Sebut Ucapan ‘Lu Punya Otak Nggak’ Respons Personal ke Individu
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mundur karena Stres Akut Kelola Anggaran Rp229 Triliun
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta ke Polda Metro Jaya