"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati," kata Pegi singkat.
Setelah memberikan keterangan singkat Pegi langsung digiring meninggalkan lokasi konferensi pers.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abbast pun meminta Pegi untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Nanti di sidang pengadilan," kata Jules.
Pegi sebelumnya ditangkap pada Selasa (21/5) di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5) pukul 18.23 WIB setelah buron 8 tahun.
Selama menjadi buron, pria asal Cirebon tersebut bekerja sebagai buruh bangunan dan sempat bersembunyi di Katapang, Kabupaten Bandung dengan identitas Robi Irawan dengan ayah kandungnya.
Artikel Terkait
Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 97%, Warga Protes: Faktanya Masih 60% Gelap Gulita!
Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Sopir Salah Injak Pedal
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi: Kronologi Lengkap & Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kebakaran Terra Drone 2025: Kaitan Maut dengan Pemetaan Sawit Ilegal dan Bencana Sumatera