PARADAPOS.COM - Polda Jawa Timur membeberkan hasil pemeriksaan sementara terkait kasus pembakaran Briptu Rian Dwi Wicaksono oleh istrinya sendiri yang sama-sama polisi, yakni, Briptu Fadhilatun Nikmah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebutkan, motif tersangka Briptu Fadhilatun membakar suaminya sendiri karena judi online.
Dari keterangan Briptu Fadhilatun, Briptu Rian seringa menghabiskan uang belanja untuk judi online. Seharusnya, uang belanja itu dipakai untuk biayai ketiga anaknya.
“Perilaku almarhum (korban Briptu RWD) ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, tapi dipakai untuk main judi online,” katanya.
Briptu Fadhilatun kemudian merasa jengkel. Sebab, dari keterangan Fadhilatun, kebutuhan ketiga anaknya masih banyak. Ada yang masih bayi dan balita.
“Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu membuat akhirnya khilaf Briptu Fadhilatun,” terangnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Seluruh Aset Sitaan Dikembalikan
Menko Polkam Tegaskan Tindakan Hukum Tegas untuk Penginjakan Garuda, Pengibaran Bendera GAM, dan Kericuhan Demo Papua
Gempa M 7,7 di NTT Tewaskan 47 Orang, 5.434 Warga Mengungsi
Wacana Cetak Ulang Buku Pelajaran Menuai Kritik: Ekonom Soroti Pemborosan Anggaran dan Nasib Buku Sekolah Elektronik