PARADAPOS.COM -Seorang anggota TNI kembali terlilit dalam jeratan judi online (judol). Parahnya, oknum TNI ini menggelapkan uang satuan hinggal Rp 876 juta.
Pelaku adalah seorang perwira pertama berinisial Letda R. Dia adalah anggota Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Sulawesi Selatan. Kini pelaku sudah diamankan.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Hendhi Yustian mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh satuan. Proses pengusutan akan dilakukan hingga tuntas.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Hendhi kepada wartawan, Kamis (13/6).
Kostrad menegaskan, setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online dilarang bagi anggotanya. Sebab, perbuatan tersebut melanggar hukum dan kode etik militer.
"Setiap Anggota yang terbukti terlibat akan dproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal utk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," pungkas Hendhi.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Nunung Akui Serakah Jadi Penyebab Sakit Kanker Payudara
Dokter Tifa Tak Yakin Jika Kapolri Diganti Masalah di Indonesia Akan Selesai
Bahlil Lahadalia Ditunjuk Menjadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Viral Wali Kota Medan Kaget saat Sidak Kantor Kelurahan Ladang Bambu, Kotor dan Berantakan