PARADAPOS.COM - Farhat Abbas mendesak agar kepolisian segera menangkap politisi senior PDIP, Beathor Suryadi dan pakar Telematika Roy Suryo.
Desakan itu disampaikan Farhat Abbas usai mendampingi pemeriksaan mantan Wakil Meteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Paiman Raharjo di Polda Metro Jaya pada Senin (28/7/2025) kemarin.
Dalam pernyataan itu, Farhat Abbas menjadi pengacara Paiman saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan Beathor.
Farhat Abbas pun menyinggung soal kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang telah disetop oleh Bareskrim Polri.
"(Kami) meminta kepada Kapolda Metro Jaya, jangan lama-lama memeriksa saksi. Pak Jokowi sudah dinyatakan ijazahnya asli dan penghentian penyelidikan, berarti kan tidak ada persoalan lagi," bebernya sebagaimana video yang beradar di media sosial dipantau pada Selasa (29/7/2025)
Kasus dugaan pemerasan itu terkait tudingan Beathor jika Jokowi membuat ijazah di salah satu kios percetakan milik Paiman di Pasar Pramuka, Jakarta.
Desakan itu sampaikan Farhat Abbas karena dia mengeklaim jika bukti-bukti soal tudingan soal pemerasan Beathor terhadap Paiman sudah terang benderang.
"Yang dituduhkan mencetak dan mengetik ijazah itu kan Profesor Paiman. Karena buktinya itu jelas, saksinya ada, transferannya ada dan Beathor sudah mengakui kesalahannya dia."
Selain Beathor, Farhat Abbas juga mendesak agar polisi segera menangkap Roy Suryo dkk terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Menurutnya, pernyataan Roy Suryo dkk telah membuat gaduh.
"Agar proses ini berjalan lancar, tidak ada ribut-ribut, harus segera ditangkap. Mereka kalau gak ditangkap, bawel banget," ujarnya.
Paiman Raharjo Polisikan Beathor dan Roy Suryo dkk
Diberitakan sebelumnya, mantan Wamendes, Paiman Raharjo turut membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan.
Artikel Terkait
KPK Geledah 3 Lokasi Kasus Bupati Lampung Tengah, Dokumen Penting Diamankan
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya 10 Menit, Tak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024