"Terduga pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Langsung kami tahan," kata Kapolsek Grujugan, AKP Akhmad Purwanto, Rabu (19/6/2024).
Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah pelaku terancam pasal 76D No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2003 Perlindungan Anak.
Sementara, korban akan segera dibawa ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi secara medis, termasuk meminta visum serta kondisi kehamilan.
Adapun kasus pemerkosaan ini bermula saat korban bermain ke rumah tetangganya yang kebetulan punya anak seusia korban. Aksi bejat tersebut dilakukan hampir setiap hari.
Seorang tetangga lain merasa curiga dengan kondisi perut korban yang membuncit. Akhirnya memanggil bidan setempat untuk memeriksanya dan hasilnya korban hamil sekitar 5 bulan.
Artikel Terkait
Utang Kereta Cepat yang Mencekik: Bukti Jokowi Abai dari Segala Nasihat?
Polisi Tangkap Pengemudi Pajek Pakai Pelat Palsu dan Sirene Tot Tot Wuk Wuk
Hashim Djojohadikusumo Ditawari Sogokan Rp 25 Triliun, Begini Kronologi Lengkapnya
Prabowo Dituding Ditawar Rp 16,5 Triliun oleh Orang Nekat, Pengakuan Mengejutkan Hasyim!