Gaji Sabrang Noe Letto di DPN: Besaran, Posisi Eselon 2A, dan Tugasnya

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:50 WIB
Gaji Sabrang Noe Letto di DPN: Besaran, Posisi Eselon 2A, dan Tugasnya
Gaji Sabrang Noe Letto di Dewan Pertahanan Nasional: Setara Eselon 2A

Gaji Sabrang Noe Letto di Dewan Pertahanan Nasional Setara Eselon 2A

PARADAPOS.COM - Sabrang Mowo Damar Panuluh, yang dikenal publik sebagai Noe Letto vokalis band Letto, kini resmi menjabat sebagai Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Pelantikannya dilakukan langsung oleh Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Harian DPN, Sjafrie Sjamsoeddin, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Putra dari cendekiawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) ini dilantik bersama Frank Alexander Hutapea, anak pengacara Hotman Paris. Sabrang ditugaskan sebagai Tenaga Ahli Madya yang akan mengisi bidang Geoekonomi, Geopolitik, dan Geostrategi.

Posisi dan Kedudukan Setara Pejabat Tinggi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional, posisi Tenaga Ahli Madya memiliki kedudukan setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II A. Ini berarti hak keuangan dan fasilitas yang diterima Sabrang setara dengan pejabat tinggi negara pada level tersebut.

Berapa Besaran Gaji Sabrang di DPN?

Besaran penghasilan untuk posisi ini dapat dilihat dari dua acuan:

Pertama, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk eselon II A berkisar antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 per bulan.

Kedua, merujuk pada standar penggajian lembaga non-struktural dan Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, total pendapatan (take home pay) yang diterima bisa jauh lebih besar. Estimasi penghasilan bulanan untuk posisi setingkat ini dapat mencapai Rp 25.000.000 hingga Rp 35.000.000.

Komponen Penghasilan Tenaga Ahli DPN

Angka estimasi tersebut merupakan gabungan dari beberapa komponen, tidak hanya gaji pokok. Komponen-komponen tersebut meliputi:

  • Honorarium atau gaji pokok
  • Tunjangan kinerja
  • Fasilitas operasional penunjang tugas

Fasilitas ini diberikan untuk mendukung tugas strategis Sabrang dalam memberikan analisis dan pertimbangan kebijakan pertahanan negara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar