PARADAPOS.COM -Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 103 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber. Mereka diciduk di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali pada Kamis (27/6).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, para pelaku kejahatan ini sudah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Di lokasi, petugas menemukan banyak perangkat komputer dan handphone.
"Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali," kata Silmy, Jumat (28/6).
Dari 103 orang WNA yang ditangkap terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Sejauh ini baru 14 orang yang teridentifikasi sebagai WN Taiwan, sedangkan yang lainnya masih dalam proses identifikasi.
Artikel Terkait
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Terlengkap 2024
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu