PARADAPOS.COM - Oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hubbun Nabi Muhammad SAW di Lumajang sudah ditetapkan jadi tersangka setelah menikahi siri gadis di bawah umur tanpa izin orang tua.
Pengasuh ponpes tersebut bernama Muhammad Erik alias Muhammad Arifin yang berada di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro Lumajang.
Meski demikian, tersangka yang menikahi siri gadis di bawah umur tanpa izin tersebut mangkir dari panggilan polisi.
Erik merupakan tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur tanpa wali di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pernikahan tanpa izin orang tua pihak perempuan tersebut, dilakukan tersangka pada 15 Agustus 2023 silam.
Korbannya, seorang gadis berusia 16 tahun dari Kecamatan Candipuro. Korban sering mengikuti kegiatan majelis taklim yang digelar tersangka.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mengatakan, surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dikirimkan polisi sejak Jumat (28/6/2024) atau sesaat setelah penetapan tersangka.
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap