Ivo Wongkaren sebelumnya sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026: 1.392 Personel Gabungan Dikerahkan
Lisa Mariana Sedot Lemak Demi Eropa, Sindir Aura Kasih? Fakta & Tanggapan Lengkap
SafeW Review: Solusi Komunikasi Aman untuk Konsultan Digital 2024
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam