Kasus Suap Bupati Bekasi: Kedekatan Tersangka Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diselidiki KPK
Paradapos.com - Tersangka penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bernama Sarjan, diduga kuat memperoleh banyak proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi karena kedekatannya dengan lingkaran kekuasaan. Analisis ini mencuat pasca beredarnya foto Sarjan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Foto tersebut diambil saat Wapres Gibran menghadiri acara "Mancing Mania Gratis Jilid II" di sepanjang Kali Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 26 Oktober 2025. Menariknya, acara besar itu diketahui diketuai langsung oleh Sarjan sendiri.
Analisis Mutualisme dan Sinergi Kepentingan
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, memberikan analisis tajam. Ia menduga terdapat hubungan mutualisme atau timbal balik yang terbangun antara Gibran dan Sarjan.
"Ketika Sarjan memenangkan Gibran menjadi wakil presiden, maka pada saat yang sama Gibran diduga harus berkontribusi membantu Sarjan mendapatkan proyek. Artinya, ada kompensasi dan timbal balik di dalamnya," tegas Hari Purwanto kepada RMOL, Senin 29 Desember 2025.
Menurutnya, pertemuan antara Gibran dan Sarjan bukan sekadar pertemuan biasa. "Kita mengenal istilah tidak ada makan siang gratis. Apa pun yang diberikan Sarjan hingga ia bisa bertemu dengan Gibran tentu bukan hubungan yang bersifat taktis semata, melainkan menunjukkan adanya sinergisitas kepentingan," jelas Hari.
Desakan agar KPK Turun Tangan dan Tidak Pilih Kasih
Berdasarkan analisis tersebut, Hari Purwanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mendalami lebih jauh dugaan kedekatan Sarjan dengan kekuasaan dalam mengusut kasus suap dan "ijon proyek" di Kabupaten Bekasi.
"Hal ini juga harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Jika kita bicara soal Gibran, ada banyak laporan yang masuk ke KPK tetapi hingga kini belum dieksekusi. Jangan sampai KPK terkesan pilah-pilih perkara. Semua kasus harus menjadi pantauan dan ditindaklanjuti agar publik tidak menilai KPK bersikap pilih kasih," pungkas Hari Purwanto dengan tegas.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian proyek pemerintah, serta perlunya penyelidikan yang tidak memandang posisi atau kedekatan dengan kekuasaan.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri