Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla, Motif Panik Akan Dilaporkan ke Calon Istri
Bripda Muhammad Seili (21), anggota Polres Banjarmasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tersangka terlihat tertunduk lesu saat digiring sejawatnya di hadapan awak media, Selasa (26/12) siang.
Motif Pembunuhan: Ancaman Bongkar Hubungan Gelap ke Calon Istri
Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Kalsel, mengungkapkan motif utama pembunuhan ini adalah kepanikan tersangka. "Korban mengancam akan menceritakan perbuatan tersangka kepada calon istrinya, yang merupakan teman dekat korban juga. Itulah yang membuat tersangka panik dan kalap," jelas Adam, seperti dikutip dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).
Ironisnya, Seili seharusnya menikah pada 26 Januari 2026. Rencana pernikahan itu hancur berantakan setelah ia nekat membunuh Zahra Dilla, yang ternyata adalah selingkuhannya.
Kronologi Pembunuhan: Dari Janji Bertemu hingga Buang Mayat
Kasus ini berawal pada Selasa (23/12) malam sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka dan korban janjian bertemu di Perempatan Mali-Mali. Setelah singgah di sebuah ritel, mereka melanjutkan perjalanan ke kawasan Bukit Batu menggunakan mobil tersangka.
Perjalanan sempat terhenti di Mess Polda Banjarbaru dan rumah kakak tersangka di Landasan Ulin untuk meredam kecurigaan calon istri yang terus menghubungi. Keduanya kemudian berhenti di depan SPBU Gambut dan melakukan hubungan intim di dalam mobil.
Usai berhubungan, terjadi pertengkaran. Zahra mengancam akan membongkar hubungan gelap mereka. Ancaman inilah yang memicu kepanikan dan amarah Seili, yang kemudian mencekik leher Zahra hingga tewas di dalam mobil.
Upaya Penghilangan Jejak dan Temuan Barang Bukti
Dalam kepanikan, tersangka berniat membuang mayat ke sungai dekat kampus STIHSA. Namun, akhirnya mayat Zahra justru dilemparkan ke dalam sebuah lubang selokan yang dilihatnya. Setelah itu, Seili bergegas pulang dan berusaha menghilangkan jejak dengan melepas serta membuang gelang, cincin, dan handphone milik korban.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam mobil tersangka, seperti helm, sepatu, celana dalam, dan pakaian korban. Hasil visum juga menunjukkan adanya bekas cekikan dan temuan lain yang mendukung.
Calon Istri Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Awalnya penyelidikan menyasar dua orang, termasuk mantan kekasih korban. Namun, arah penyelidikan berubah total setelah polisi memeriksa calon istri dan kakak tersangka. Keterangan dari calon istri tersangka, yang juga teman dekat korban, menjadi kunci yang mengungkap benang merah dan mengarahkan penyidikan kepada Bripda Muhammad Seili.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Polda Kalsel menjerat Bripda Muhammad Seili dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP karena barang perhiasan korban ada dalam kekuasaannya. Kapolda Kalsel menegaskan akan menindak tegas tersangka, baik secara pidana umum maupun kode etik kepolisian.
Alih-alih merayakan pesta pernikahan, tersangka kini harus menghadapi kemungkinan hukuman penjara puluhan tahun, mengubur semua rencana hidupnya di balik jeruji besi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Jelaskan Taktik di Balik Permohonan Uji Materi yang Ditegur MK
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kembali Berlaku
Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Pengamanan Diperketat di Polres Tangerang