Firman Tendry Sebut Negara Produksi Hukum Koruptif, Sindir Janji Pengejaran ke Antartika
Upaya mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi dinilai masih sulit direalisasikan. Praktisi hukum Firman Tendry Masengi menyoroti kurangnya keseriusan negara dan penegak hukum dalam memberantas korupsi.
"Ada harapan enggak sih 2026 (bebas korupsi) dengan segala persoalan yang ada ini? Negara hari ini, dia sendiri yang memproduksi hukum-hukum koruptif," kata Firman dalam diskusi bertajuk "Anomali Pemberantasan Korupsi 2025: Harapan untuk 2026" di Jakarta, Minggu (28/12/2025).
Produk Hukum Dinilai Masih Ramah Pelanggar
Firman Tendry menilai, produk hukum di Indonesia dinilai masih "ramah" terhadap pelanggar. Kritiknya semakin tajam dengan menyebut penegak hukum itu sendiri dituding koruptif.
Politisi PDIP ini juga menyinggung janji politik untuk mengejar koruptor hingga ke Antartika. Pernyataan tersebut merupakan janji politik Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Dia bilang begini, 'saya akan mengejar koruptor sampai ke antartika', tapi dia membiarkan korupsi di antara kita. Kan gila namanya," tegas Firman.
Pesimis dengan Keseriusan Aparat Penegak Hukum
Firman Tendry menyatakan pesimis terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, Indonesia telah mengalami state capture, di mana negara justru memproduksi korupsi dan kejahatan.
"Kita ini sudah mengalami state capture, negara yang memproduksi korupsi dan kejahatan. Jadi kalau bicara aparat penegak hukum, polisi, kejaksaan, KPK, jangan harap deh, orang itu juga bagian dari korupsi itu sendiri," pungkasnya.
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh dua narasumber lainnya, yaitu pengamat politik Standarkiaa Latief dan aktivis mahasiswa Fikri.
Artikel Terkait
Analis: Duet Prabowo-Gibran Dua Periode Bisa Jadi Jalan Mulus Gibran ke Kursi Presiden
JPU Jadikan Diskusi iNews TV sebagai Bahan Dakwaan, Narasumber Khawatir Kebebasan Berpendapat Tergerus
PDIP Peringatkan PSI: Jangan Sombong Ingin Ganti Kandang Banteng di Jawa Tengah
Anggota DPR Soroti Tambang Ilegal dan Dugaan Perampasan Tanah Adat di Kawasan 2,8 Juta Hektare