Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Analisis Kritik Pengamat

- Minggu, 28 Desember 2025 | 23:25 WIB
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Analisis Kritik Pengamat
Pemberantasan Korupsi Dinilai Hanya Simbolik dan Berbasis Politik Kekuasaan

Pengamat: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Masih Simbolik dan Berbasis Politik Kekuasaan

Upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum Indonesia dinilai hanya berbasis pada politik kekuasaan dan cenderung bersifat simbolik semata. Kritik tajam ini disampaikan oleh pengamat Standarkiaa Latief dalam sebuah diskusi publik.

Kritik Terhadap Pola Pemberantasan Korupsi

Dalam diskusi akhir tahun bertajuk "Anomali Pemberantasan Korupsi 2025: Harapan untuk 2026" yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Latief menyatakan bahwa penegakan hukum korupsi saat ini tidak berbasis pada kepastian hukum.

"Inilah yang terjadi, pemberantasan korupsi kecenderungannya hanya sembolik semata. Karena apa? Tidak berbasis pada kepastian penegakan hukum, tapi basisnya politik kekuasaan. Itu yang terjadi," ujar pria yang akrab disapa Kia tersebut.

Fenomena Koalisi Pejabat Korup dan Kelemahan Instrumen Hukum

Kia melihat adanya fenomena koalisi atau konspirasi pejabat korup di tengah banyaknya perubahan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi. Menurutnya, meski instrumen hukum telah diperkuat, hal itu tidak diimbangi dengan kesadaran para penegak hukum.

"Ada kecenderungan koalisi atau konspirasi pejabat korup. Tangkap, hasilnya 'bagiro', dibagi paro. Makanya jangan heran kalau Ubedilah Badrun cs melaporkan Gibran, Kaesang, dan lain-lain. Itu A1 datanya," jelasnya tegas.

Watak State Crime dan Harapan Perubahan

Lebih lanjut, Kia menjabarkan bahwa masalah mendasar terletak pada watak negara yang ia sebut sebagai state crime atau pelaku kejahatan. Ia menekankan bahwa perubahan hanya mungkin terjadi jika ada keberanian dari kepemimpinan politik untuk mengubah watak kekuasaan yang ada.

"Kalau kepemimpinan politik hari ini berani menampilkan antitesa untuk mengubah watak kekuasaan yang sebelumnya, maka pemberantasan korupsi bukan utopia lagi. State corporate and economic crime itu harus dibenahi, harus dibongkar," pungkas Kia.

Analisis ini menyoroti tantangan serius dalam upaya penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia, menekankan perlunya pergeseran dari pendekatan yang politis menuju kepastian hukum yang konsisten dan independen.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar