Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam

- Minggu, 28 Desember 2025 | 07:00 WIB
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi dan Sajam - Fakta Lengkap

Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi dan Sajam

PARADAPOS.COM - Mabes TNI menyayangkan beredarnya video dengan narasi tidak benar yang diduga mendiskreditkan institusi TNI. Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan, informasi yang beredar tidak sesuai fakta lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Kronologi Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe

Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, peristiwa pengibaran bendera GAM terjadi di Kota Lhokseumawe mulai Kamis (25/12/2025) pagi hingga Jumat (26/12/2025) dini hari WIB. Sekelompok massa berkumpul, melakukan konvoi, dan menggelar aksi demonstrasi dengan mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM.

"Disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana," ucap Freddy dalam siaran persnya, Ahad (28/12/2025).

Upaya Persuasi dan Pembubaran Aksi

Mendapat laporan situasi tidak kondusif, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel TNI dan Polri kemudian mendatangi lokasi dan mengutamakan langkah persuasif, mengimbau penghentian aksi dan penyerahan bendera.

"Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi," ujar Freddy.

Penganiayaan terhadap Aparat dan Pengamanan Pelaku Bersenjata

Dalam proses tersebut, terjadi adu mulut yang berlanjut dengan pemukulan terhadap aparat, termasuk mengenai Dandim Letkol Arh Jamal Dani Arifin dan Kapolres AKBP Ahzan. Saat pemeriksaan, ditemukan seorang pelaku yang membawa:

  • Satu pucuk senjata api (senpi) jenis Colt M1911
  • Munisi dan magazen
  • Senjata tajam (sajam)

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Dasar Hukum Pelarangan Bendera Bulan Bintang

TNI menegaskan pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 106 dan 107 KUHP
  • Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009
  • PP Nomor 77 Tahun 2007

Penyelesaian Damai dan Komitmen TNI

Freddy menyampaikan, koordinator lapangan aksi menyatakan kejadian tersebut sebagai selisih paham dan akhirnya disepakati penyelesaian secara damai. TNI menghimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

"TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik," kata Freddy. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan pascabencana.

"TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Freddy Ardianzah.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar